Categories: Hukum & kriminal

Jadi Tersangka Pungli, Pengacara Yonda: Itu Pungutan Sah

RadarBali.com – Penyidik Reskrimum Polda Bali kembali menetapkan anggota DPRD Badung dari Fraksi Gerindra, I Made Wijaya alias Yonda

sebagai tersangka utama dalam kasus pungutan liar (Pungli) di perusahaan Water Sport, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung.

Bandesa Pekraman Tanjung Benoa ini ditetapkan tersangka bersama empat anak buahnya itu berdasarkan keterangan saksi sebanyak 79 orang.

Yonda disebut sebagai intelektual leader dalam melakukan pungutan liar dalam kurun waktu 2 tahun dengan total uang mencapai Rp 5 miliar lebih

Sementara itu, Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya alias Yonda melalui kuasa hukumnya Ketut Rinata dan Iswayudi, membantah melakukan pungutan liar (pungli) di sejumlah tempat usaha water sport di wilayah Tanjung Benoa, Kuta Selatan.

Iswahyudi menegaskan, pungutan yang dilakukan tersebut adalah sah secara hukum, sehingga tidak dikategorikan pungli.

Tuduhan pungli adalah tidak benar. Pungutan di sejumlah tempat usaha pariwisata di Tanjung Benoa adalah program gali potensi bahari.

Awal mulanya dilakukan sosialisasi tentang rencana gali potensi tersebut kemudian diadakan beberapa kali pertemuan antara Prajuru Adat.

“Bendesa Adat dan para pengusaha water sport dalam pertemuan itu disepakati pengusaha menyisikan pendapatan 10 ribu per aktifitas.

Jadi, ini bukan pungli karena berdasarkan kesepakatan bersama yang tertuang secara tertulis. Ada dua puluh empat usaha water sport ikut pertemuan dan semuanya setuju,” terangnya.

Menurut Iswahyudi, dasar kuat kliennya selaku Bendesa Adat Tanjung Benoa melakukan gali potensi itu karena ada peraturan Kementerian Desa Tertinggal nomor 1 tahun 2015.

Dalam bab V tentang pungutan desa, pasal 23 ayat 1 desa berhak melakukan pemungutan. Selain itu, dasarnya adalah Perda provinsi Bali nomor 3 tahun 2001 tentang Desa Pakraman.

Di bab IV tentang pendapatan pasal 10 ayat 1 huruf F sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat. “Di sini sangat jelas payung hukumnya,” katanya.

Iswahyudi juga memaparkan tentang pemanfaatan uang dari hasil pungutan itu. Uang yang dipungut kemudian diserahkan kepada Desa Adat untuk sosial kemasyarakatan, tidak ada masuk ke kantong pribadi.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: polda bali

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago