gelar-perkara-kasus-jero-jangol-beres-kapan-p21
RadarBali.com – Penyidik kepolisian tak main-main memproses perkara narkoba, kepemilikan senjata api, dan senjata tajam milik wakil ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Swastika alias Jero Jangol.
Selain terus menyelidiki jaringan narkoba Jero Jangol, penyidik memasang jerat pasal berbeda untuk tiap kasus yang melilit tersangka.
Karena itu, untuk melengkapi berkas pemeriksaan, penyidik kepolisian menggelar gelar perkara penyidikan Senin (20/11) lalu.
Gelar perkara yang dilakukan kali ini untuk melengkapi keterangan 6 tersangka yang diamankan pasca penggerebekan.
Dengan keterangan sementara dari tiga mantan buron, Ni Luh Ratnadewi, 37; Jero Jangol, 40, dan Wayan Kembar, 30.
“Tiga orang ini ditangkap belakangan, jadi berkas keterangan sementara ini digelar sekaligus dengan berkas pengembangan sementara terhadap 6 pelaku yang diamankan lebih dahulu,” ungkap sumber kepolisian.
Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo membenarkan telah dilakukan gelar perkara. Sayang, dia tak merinci. Dalihnya, demi kepentingan penyidikan.
“Benar tadi (kemarin, red) ada gelar perkara, namun sabar ya rekan-rekan,” tutur Kombes Hadi Purnomo kepada Jawa Pos Radar Bali kemarin.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…