Categories: Hukum & kriminal

Terbukti Korupsi APBDes Rp 1,2 M, Staf Kaur Keuangan Divonis 4 Tahun

RadarBali.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi dana APBDesa senilai Rp 1,2 miliar lebih, Ni Kadek Wirastini, 32, Rabu (22/11) kemarin diganjar empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Majelis Hakim pimpinan I Wayan Sukanila mengganjar staf kaur keuangan Desa Mengwitani, Badung itu dengan hukuman  lebih tinggi 6 bulan dari tuntutan JPU Ngurah Sastradi.

Selain hukuman fisik, Majelis Hakim juga mengganjar terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara

serta membebankan terdakwa membayar ganti rugi sebesar Rp 220 juta atau pidana kurungan selama 6 bulan. 

Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa Wirastini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer Pasal 2 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana

yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Kasus ini bergulir ke pengadilan berawal dari perbuatan terdakwa Ni Kadek Wirastini, I Made Rai Sukadana (perbekel) dan Ni Wayan Nestri kaur keuangan Mengwitani, pada 2014 lalu di BPD Bali Capem Mengwi.

Saat itu, sesuai buku kas terdapat dana APBDes sebesar Rp 6,5 miliar. Dana kas yang disimpan di BPD Bali Capem Mengwi itu sedianya digunakan untuk kepentingan umum berupa operasional desa yang selanjutnya disebut sebagai penerimaan desa.

Selanjutnya, Dalam operasionalnya telah digunakan hingga Rp 5,3 miliar, sehingga diperoleh sisa anggaran Rp 1,227 miliar.

Namun, saat tutup buku kas per 31 Desember 2014 hanya ditemukan sisa hanya Rp 3,2 juta atau terjadi selisih Rp 1,223 miliar.  

Akibat temuan selisih dana yang sangat fantastis, kemudian dilakukan penelusuran, pemeriksaan tata kelola administrasi keuangan, dan pelaporan. 

Hasilnya, ditemukan adanya transaksi penarikan dana oleh perbekel dan bendahara di BPD Bali tidak sesuai prosedur. 

Yakni penarikan formulir kosong namun ditandatangani perbekel. Bahkan nominal penarikan juga tidak disebutkan.

Sehingga ada kesimpulan bahwa terjadi kecerobohan dan dugaan pembiaran yang dilakukan perbekel.

Terlebih, terdakwa tidak masuk sejak Oktober 2014. Atas temuan itu, negara atau Desa Mengwitani dirugikan sebesar Rp 1.227.031.888,06.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago