nekat-pungli-di-rumah-sakit-suparta-dijeboskan-ke-penjara
DENPASAR – Untuk kali kesekian Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Timur mengamankan pelaku pungutan liar.
Kali ini yang kena ciduk adalah Kadek Suparta, 34. Suparta diamankan setelah nekat melakukan pungutan liar di RS Bakti Rahayu di Jalan Gatot Subroto Timir, Jumat dini hari (8/12) sekitar pukul 02.00.
Dari tangan pelaku, petugas kepolisian mengamankan uang Rp 300 ribu. Dan, dari hasil interogasi, ia mengaku telah melakukan pungutan selama 6 bulan terakhir di parkiran RS Bakti Rahayu.
Kapolsek Denpasar Timur Kompol Adnan Pandibu menyatakan, penangkapan pelaku berdasar info dari masyarakat.
“Kami langsung tindaklanjuti saat itu juga. Pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” bebernya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…