duh-kurir-9-ribu-ekstasi-divonis-12-tahun-bui
DENPASAR – Sidang perkara dugaan kepemilikan ekstasi sebanyak 9.675 butir dengan terdakwa Stiefani Anindya Hadi, 25, Senin (18/12) memasuki babak akhir.
Majelis hakim pimpinan I Dewa Budi Warsara mengganjar perempuan asal Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur yang berperan sebagai kurir, ini dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 2 milliar subsider 6 bulan.
Sesuai amar putusan, hukuman terdakwa yang lebih ringan 6 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya.
Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yakni tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.
Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa Steafani yang pada sidang kali ini tidak didampingi kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima.
Sedangkan, dari tim JPU yang diwakili oleh Jaksa Ketut Sujaya menyatakan pikir-pikir.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…