Categories: Hukum & kriminal

Dua Hari Bebas, Residivis Narkoba Kembali Divonis 5 Tahun

DENPASAR – Nasib ironis menimpa Aldi Prayetno, 43, residivis yang baru dua hari keluar menjalani masa tahanan usai divonis pidana

selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) harus kembali masuk dan merasakan pengapnya sel tahanan Lapas Kelas II A Kerobokan. 

Pria asal Malang, Jawa Timur, yang sebelumnya bekerja sebagai calo tiket bus di terminal Ubung, dan ditangkap dan didakwa karena

terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu (SS), Kamis (11/1) kembali menjalani sidang putusan di PN Denpasar. 

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi akhirnya mengganjar Aldi dengan hukuman pidana selama 5 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Sesuai amar putusan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika golongan.

Mendengar vonis hakim, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Yanuar Nahak dkk menyatakan menerima. Sedangkan JPU Ari Supadmi menyatakan pikir-pikir. 

Kasus ini bergulir ke pengadilan berawal dari penangkapan Jaenal (terdakwa dalam berkas terpisah) yang membeli narkoba dari terdakwa seharga Rp 300 ribu. 

Setelah dilakukan pengembangan terdakwa diketahui berada di kamar kos milik Asep Yusup Hidayat (terdakwa dalam berkas terpisah) di Jalan Cekomaria Gang Asoka No. 24, Denpasar, Jumat (28/7).

Saat digerebek, polisi menemukan terdakwa bersama Asep Yusup Hidayat ,Boby Surya, dan I Ketut Artawan (terdakwa dalam berkas terpisah) sedang pesta SS di dalam kamar kos tersebut. 

Setelah dilakulan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti SS yang sudah siap edar. Ironisnya, ternyata terdakwa baru bebas dua hari sebelum tertangkap dari Lapas Kerobokan dengan kasus yang sama

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago