Kembali Main Narkoba, Residivis Kambuhan Dituntut 8 Tahun Penjara

DENPASAR – I Made Gede Suangga Dika tidak juga jera meski pernah merasakan pengapnya penjara.

Pria 36 tahun itu kembali “sekolah” di Lapas Kelas IIA Kerobokan setelah dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.

JPU GA Surya Yunita PW menyataan, Suangga terbukti bersalah menguasai 21 paket plastik klip sabu dengan berat 3,10 gram netto.

Selain pidana penjara delapan tahun, JPU juga menuntut Suangga pidana denda Rp 800 juta.

“Apabila terdakwa tidak bisa membayar denda Rp 800 juta, maka diganti empat bulan penjara,” tuntut JPU Yunita di muka majelis hakim diketuai Engeliky Handajani Day, kemarin.

JPU menilai pria asal Denpasar itu terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Perbuatan terdakwa telah bertetangan dengan program pemerintah. “Terdakwa juga pernah dihukum,” imbuh JPU.

Pertimbangan yang meringankan terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan masih menjadi tulang punggung keluarga, sebagai faktor yang meringankan.

Menanggapi tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar berniat mengajukan pembelaan tertulis. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (9/3), mendatang.

Terdakwa ditangkap anggota Polresta Denpasar pada 2 Desember 2019 sekitar pukul 20.30 bertempat di areal parkir Circle K Jalan Kubu Gunung, Denpasar.

Menurut pengakuan terdakwa, barang terlarang itu didapat dari seseorang yang bernama Pued (DPO).

Sebelumnya, Kamis 28 November 2019, terdakwa disuruh mengambil tempelan sabu di beberapa tempat.

Lalu, sabu tersebut terdakwa pecah kembali menjadi beberapa paket untuk kemudian tempel lagi sesuai perintah Pued.

DENPASAR – I Made Gede Suangga Dika tidak juga jera meski pernah merasakan pengapnya penjara.

Pria 36 tahun itu kembali “sekolah” di Lapas Kelas IIA Kerobokan setelah dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.

JPU GA Surya Yunita PW menyataan, Suangga terbukti bersalah menguasai 21 paket plastik klip sabu dengan berat 3,10 gram netto.

Selain pidana penjara delapan tahun, JPU juga menuntut Suangga pidana denda Rp 800 juta.

“Apabila terdakwa tidak bisa membayar denda Rp 800 juta, maka diganti empat bulan penjara,” tuntut JPU Yunita di muka majelis hakim diketuai Engeliky Handajani Day, kemarin.

JPU menilai pria asal Denpasar itu terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Perbuatan terdakwa telah bertetangan dengan program pemerintah. “Terdakwa juga pernah dihukum,” imbuh JPU.

Pertimbangan yang meringankan terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan masih menjadi tulang punggung keluarga, sebagai faktor yang meringankan.

Menanggapi tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar berniat mengajukan pembelaan tertulis. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (9/3), mendatang.

Terdakwa ditangkap anggota Polresta Denpasar pada 2 Desember 2019 sekitar pukul 20.30 bertempat di areal parkir Circle K Jalan Kubu Gunung, Denpasar.

Menurut pengakuan terdakwa, barang terlarang itu didapat dari seseorang yang bernama Pued (DPO).

Sebelumnya, Kamis 28 November 2019, terdakwa disuruh mengambil tempelan sabu di beberapa tempat.

Lalu, sabu tersebut terdakwa pecah kembali menjadi beberapa paket untuk kemudian tempel lagi sesuai perintah Pued.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru