edan-bebas-bersyarat-duo-residivis-bobol-vila-ya-kembali-ditangkap
DENPASAR – Walaupun pernah mendekam di Lapas kerobokon lantaran kasus pencurian, namun Bagus Pandu Winata, 23, dan Arik Budianto, 28, tak jera.
Meski baru berstatus bebas bersyarat, mereka kembali beraksi di salah satu vila di kawasan Jalan Raya Semar, Gang Kupu, Desa Tibu Beneng, Kuta Utara, Badung, Sabtu (16/1) sekitar pukul 04.00.
Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes H Widya Dharma Nainggolan mengatakan, terungkapnya aksi pencurian kedua tersangka berawal dari laporan korban Rie Shimida, 45, ke Mapolsek Kuta Utara.
Dalam laporan itu, wanita kelahiran Tokyo, Jepang, mengaku kehilangan sejumlah barang elektronik dari dalam vila. Korban yang sedang berlibur ini mengalami kerugian hingga Rp 92.1 juta.
Setelah menerima laporan, anggota memeriksa saksi maupun rekaman CCTV di TKP dan sekitar lokasi kejadian.
Berkat kerja keras. tim berhasil mengendus tempat persembunyian Bagus Pandu Winata sebagai otak pencurian di Jalan Batanta, Gang IV, Denpasar Barat, Minggu sore lalu.
Dari hasil pengembangan, tersangka mengakui melakukan aksi pencurian dengan cara melompat pagar pembatas vila.
Tersangka juga mengaku beraksi sendirian. Hanya saja, barang hasil curian tersebut dijual bersama rekannya bernama Arik Budianto, 28.
Arik kemudian diamankan di daerah Pemaron, Singaraja. “Hasil membobol vila digunakan pelaku untuk foya-foya,” beber AKP Yohanes.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…