Categories: Hukum & kriminal

Pasal Jo Dipasang Penyidik, Gung De Terancam Hukuman Ringan

DENPASAR – Ditetapkannya Gung De Wiradana menjadi tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh penyidik Polres Tabanan mendapat apresiasi dari pemerhati dan aktivis anak Siti Sapurah.

Penetapan tersangka menunjukkan kinerja cepat penyidik. Namun, perempuan yang akrab disapa Ipung itu mengaku kecewa berat dengan pasal yang digunakan penyidik.

Menurut Ipung – sapaan akrabnya, pasal-pasal yang dikenakan semestinya hanya pasal dalam UU No 17/2016 tentang perlindungan anak.

Pasal tersebut tidak perlu di-juncto-kan dengan pasal 287 ayat (1) KUHP. Sebab, dengan dipasang pasal 287 ayat (1) KUHP, menurut Ipung akan memberikan peluang dihukum ringan tersangka.

“Kalau digabungkan pasal 287 KUHP sangat ringan sekali. Pasal tersebut tidak ada ancaman hukuman minimal. Hanya maksimal 9 tahun.

Kalau begitu caranya, bisa-bisa pelaku dihukum ringan. Saya protes keras dengan pemasangan pasal 287 KUHP ini,” ujar Ipung.

Ditegaskan Ipung, penyidik cukup menggunakan undang-undang perlindungan anak yang memberikan ancaman minimal 10 tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman mati dengan berbagai pemberatan seperti hukuman kebiri.

“Dalam kasus ini tidak ada istilah suka sama suka. Anak di bawah umur itu dicabuli dan diperkosa, apalagi sampai pendarahan.

Harus dihukum berat. Saya akan kawal kasus ini,” tandas mantan anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar itu. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago