Categories: Hukum & kriminal

Sidang PK, Tim Kuasa Hukum Eks Bupati Candra Ajukan Bukti SP3

DENPASAR – Sidang peninjauan kembali (PK)  dengan terdakwa mantan Bupati Klungkung Wayan Candra, Selasa (5/3) kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Di sidang lanjutan dengan Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi, tim kuasa hukum mantan bupati Klungkung yakni, Nur Lian dan Ni Nyoman Armini kembali  ditanya soal bukti atau novum yang akan dijadikan bukti baru.

Menurut tim kuasa hukum Wayan Candra, bukti yang diajukan adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan penyidik kejaksaan.

Nah, saat kasus Dermaga Gunaksa ini bergulir, jaksa mengeluarkan tiga orang (mantan tersangka) kasus pengadaaan lahan Dermaga Gunaksa SP3.

Ketiga orang yang mendapat SP3 itu masing-masing Ni Made Anggara Juni Sari,  Dewa Ayu Budhi Arini, dan I Nengah Meregeg.

Hanya saja SP3 yang dikeluarkan pihak kejaksaan kala itu, peran mantan tersangka berbeda-beda. Ada yang sebelumnya dijadikan tersangka dalam dugaan kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),

ada juga saksi pembeli sekaligus berperan sebagai notaris dan ada sebagai pemilik lahan yang kala itu disebut ada yang fiktif.

“SP3 yang kami ajukan yang mulia,” jawab salah satu tim kuasa hukum Candra. Majelis Hakim lalu meminta tim kuasa hukum menunjukkan ke hadapan majelis hakim dan disaksikan oleh pihak kejaksaan selaku termohon PK.

Sebelumnya, dalam putusan kasasi, Nur Lian membenarkan bahwa Wayan Candra dibui selama 18 tahun. Mantan Bupati Klungkung itu selain pidana kurungan 18 tahun, juga denda Rp 10 miliar subsider satu tahun sembilan bulan penjara.

Bahkan, MA juga menghukum mantan bupati Gumi Serombotan itu dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 42 miliar dan seluruh asetnya sebanyak 60 bidang disita untuk negara

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago