perbekel-plaga-masuk-bui-dr-grace-saya-tulus-memaafkan-terdakwa
DENPASAR – Sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap salah satu dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mangusada Badung
dengan terdakwa Perbekel Pelaga I Gusti Lanang Umbar, 39, digelar secara marathon di PN Denpasar kemarin.
Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan langsung pemeriksaan terdakwa. Benar-benar sidang ngebut.
JPU Lovi menjerat terdakwa dijerat dengan dua pasal alternatif yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun dan delapan bulan,
dan pasal 335 ayat (1) ke – 1 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan atau memakai ancaman kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.
Di depan majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa, JPU mendakwa terdakwa Lanang Umbara melakukan penganiayaan terhadap dr. Grace.
“Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi dr Grace merasa sakit pada bagian kepala atas dan juga merasa sakit pada bagian pipi kanan.
Karena merasa sakit dan takut, saksi dr Grace mengamankan diri dengan cara masuk ke ruang perawatan,” beber Jaksa.
Seusai mendengarkan dakwaan JPU, sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
Di antaranya, saksi korban dr Grace Juniaty, I Putu Gede Widi Adyana, I Made Dwi Pratya Paramata, dan dr M Ngurah Arya Yogi Krisna.
Dalam kesaksiannya, saksi dr Grace mengaku jika kasus ini sebenarnya sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan sudah membuat surat perdamaian.
Namun karena, kasus ini sudah ramai di media dan jadi viral di media sosial, pihak kepolisian mendatang dirinya di RSUP Badung untuk membuat laporan.
“Dari awal saya mau berdamai dengan tersangka. Saat polisi datang ke RSUD Badung, saya tekankan kalau tidak mau kasus ini lanjut ke proses hukum.
Tapi, kata polisi mereka mau membuat laporan karena kasus ini viral di medsos,” terang dokter asal Kebon Jeruk, Jakarta ini.
Mendengar paparan saksi hakim kemudian bertanya lagi ke saksi dr Grace. “Apa perdamaian itu tulus dari saksi?,” tanya Hakim.
“Iya, itu tulus dari saya,” jawab saksi. Keterangan dr Grace kemudian diperkuat oleh saksi lainnya yang pada saat ikut menyaksikan kejadian penganiayaan itu.
“Apa SOP disana kalau pasien sudah masuk IGD, yang mencari obat dan kamar keluarganya,” tanya hakim. “Iya, Yang mulia,” jawab saksi dr Krisna.
Karena sudah tidak ada lagi saksi yang dihadirkan oleh JPU, sidang kemudian kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam keterangannya, terdakwa mengaku menyesal atas perbuatannya. “Setelah kejadian itu malamnya saya langsung minta maaf,” kata terdakwa.
Tak hanya itu, terdakwa juga mengaku jika dia marah lantaran tersinggung disuruh cari kamar dan obat sendiri.
“Saat itu saya panik. Apalagi orang tua saya yang laki juga meninggal di RS Kapal,” kata terdakwa.
Selanjutnya atas pemeriksaan terdakwa, sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…