Categories: Hukum & kriminal

Berkali-kali Gagal Kembalikan Uang Negara, Dituntut Tinggi, Protes….

DENPASAR –  Sidang perkara dugaan korupsi BKK Provinsi Tahun Anggaran 2015 dengan terdakwa Bendesa Candikuning I Made Susila Putra kembali digelar kemarin di Pengadilan Tipikor Denpasar dengan agenda pembacaan pledoi.

Yang menarik, sebelum pembacaan pledoi, penasehat hukum terdakwa, Wayan Suarsa, memohon waktu kepada majelis hakim yang dipimpin Angeliky Day untuk melakukan pengembalian uang kerugian negara yang nilainya mencapai Rp 200 juta.

Hal itu dilakukan lantaran upaya pengembalian kerugian negara yang sempat disampaikan sebelum pembacaan surat tuntutan pada sidang sebelumnya tidak bisa dilakukan oleh terdakwa.

Begitu juga setelah pembacaan surat tuntutan. Menurut kuasa hokum terdakwa, upaya mengembalikan uang negara sebenarnya sudah dilakukan berulangkali.

Namun, Kejari Tabanan selalu berdalih tidak memiliki rekening untuk menyimpan uang pengembalian terdakwa.

“Kejari Tabanan beralasan belum ada rekening untuk menyimpan uang pengembalian kerugian negara. Kami disarankan untuk melakukannya hari ini (dalam sidang),” ujar pengacara terdakwa.

JPU dari Kejari Tabanan Made Joni Artha tidak keberatan proses penghitungan uang sebelum pembacaan pledoi terdakwa di depan siding.

Pertimbangan mereka, upaya pengembalian uang kerugian itu muncul di dalam persidangan. Sehingga JPU berharap,

majelis hakim menjadi saksi dari proses pengembalian uang kerugian tersebut.”Pengembalian kerugian ini muncul dalam persidangan,” ujar JPU.

Usai penghitungan dilakukan, sidang tidak langsung berlanjut. Karena, antara hakim, JPU, dan pengacara sempat berdebat soal mekanisme pengembalian keuangan negara.

Dalam debat itu, hakim menilai bahwa proses pengembalian seharusnya dilakukan antara pihak terdakwa dan penyidik kejaksaan. Sehingga mekanismenya seharusnya dilakukan di luar sidang.

Namun pengacara terdakwa berargumen bahwa proses pengembalian sudah berupaya dilakukan. Bahkan, sebelum tuntutan dibacakan, permohonan kembali diajukan.

Hanya saja, JPU tetap pada pendiriannya dengan alasan surat tuntutan sudah siap dibacakan. Namun, pengacara terdakwa mengajukan pendapat bahwa pengembalian ini berpengaruh terhadap munculnya tuntutan 7 tahun.

Bahkan bisa jadi terhadap putusan nantinya. “Meskipun putusan itu wewenang majelis hakim,” ujarnya.

Usai proses penghitungan uang pengembalian, sidang dilanjutkan dengan agenda utamanya yakni pembacaan pledoi. 

Inti pledoi, terdakwa melalui pengacaranya menyatakan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan seluruh dakwaan.

Kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut sesuai pasal 191 ayat 1 KUHAP. Atau ketiga, setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum sesuai pasal 191 ayat 2 KUHAP. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago