didakwa-korupsi-bansos-hakim-putus-bebas-direktur-cv-duta-karya-raya
DENPASAR – Sempat dituntut 1,5 tahun, Ir K. Rawi Adnyani, 56, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos)
Pengembangan Kawasan Pertanian Terpadu (Pepadu) Berbasis Organik, Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2012-2013, Selasa (10/4) akhirnya diputus bebas.
Putusan bebas bagi perempuan yang sebelumnya menjabat sebagai direktur CV Duta Karya Raya, karena Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melanggar UU Tipikor.
“Oleh karenanya, terdakwa Ir K. Rawi Adnyani harus dibebaskan dari segala dakwaan JPU, dan mengembalikan harkat martabat serta kehormatan terdakwa,” tegas Hakim Ketua Angeliky Handajani Day.
Atas putusan bebas Majelis Hakim, meski terdakwa melalui penasihat hukumnya, Prof Suhandi Cahaya menyatakan menerima.
Sementara atas putusan bebas hakim, pihak JPU I Made Pasek Budiawan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun)
dikurangi selama terdakwa ditahan serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 82.585.000 masih menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir, “pungkasnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…