aniaya-dokter-magang-rs-badung-perbekel-plaga-dituntut-dua-bulan-bui
DENPASAR – I Gusti Lanang Umbara alias Jik Lanang, 39, oknum perbekel Plaga yang sebelumnya didudukkan sebagai terdakwa kasus dugaan
penganiayaan terhadap Grace Juniaty, dokter internship atau magang di RSUD Badung akhirnya menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar kemarin.
Di depan majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa, JPU I Made Lovi Pusnawan hanya mengganjar mantan ketua Forum Perbekel se-Badung dengan tuntutan miring; 2 bulan penjara.
JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut, supaya majelis hakim yang mengadili dan memutus perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gusti Lanang Umbara alias Jik Lanang dengan
pidana penjara selama dua bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas Jaksa I Made Lovi
Atas tuntutan JPU, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…