Categories: Hukum & kriminal

Keok di Pengadilan, Jaksa Kasus Korupsi Pengadaan Sapi Pilih Banding

NEGARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana keok dalam perkara korupsi pengadaan sapi betina dengan terdakwa K. Rawi Adnyani.

Terdakwa divonis bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Padahal, dalam perkara tersebut masih ada dua tersangka lagi yang masih dalam proses penyidikan.

Dengan putusan tersebut Kasipidsus Kejari Jembrana I Made Pasek Budiawan memastikan melakukan upaya hukum lagi.

Jaksa tetap dengan tuntutan sebelumnya 1 tahun 6 bulan penjara, sehingga akan mengajukan banding. “Kami akan pelajari dulu putusannya,” jelas Pasek Budiawan kemarin.

Masalahnya, setelah sidang putusan Selasa lalu, jaksa belum menerima salinan putusan tersebut. Padahal, sudah meminta pada pengadilan tindak pidana korupsi Denpasar agar memiliki waktu lebih banyak untuk mempelajari putusan.

Dari salinan putusan yang dipelajari tersebut, pihaknya akan menyusun berkas untuk banding.

Dikhawatirkan, berkas salinan putusan tidak segera diberikan oleh pengadilan, sehingga waktu untuk mempelajari putusan tidak ada waktu karena ada batasan waktu untuk banding.

“Kami sudah minta agar segera diberikan (salinan putusan),” tegasnya. Kasus korupsi yang diselidiki Satreskrim Polres Jembrana tersebut, masih ada dua tersangka lagi yang masih dalam proses penyidikan.

Salah satu tersangka, berinisial YA, merupakan suami dari K. Rawi Adnyani. Sedangkan satu tersangka lagi berinisial KW, salah satu pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Jembrana.

Berkas tersangka YA, sudah dilimpahkan pada Kejari Jembrana, namun masih belum lengkap atau P19.

Jaksa yang meneliti berkas meminta penyidik Satreskrim Polres Jembrana untuk melengkapi berkas. “Sudah kami kembalikan pada penyidik untuk dilengkapi,” ujar Pasek.

Dalam pengadaan bibit sapi pada program pertanian terpadu (Pepadu) tersebut, K Rawi Adnyani selaku rekanan pengadaan bibit sapi memberikan uang pada kelompok tani untuk membeli sendiri bibit sapi bantuan pemerintah.

Sehingga, sapi yang diterima tidak sesuai spesifikasi yang sudah ditentukan dalam kontrak. Akibatnya negara dirugikan Rp 82 juta.  

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago