bandar-narkoba-jero-jangol-dituntut-15-tahun-ini-alasan-jaksa
DENPASAR – Jero Gede Komang Swastika alias Jero Jangol, 40, mantan wakil ketua DPRD Bali dari Fraksi Partai Gerindra, Kamis (17/5) siang menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.
Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Adnyadewi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati dan Dewa Arya Lanang Raharja
menuntut terdakwa dengan hukumab pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.
Menurut JPU, yang memberatkan, terdakwa adalah wakil ketua DPRD Bali yang seharusnya memberikan contoh teladan bagi masyarakat.
Terdakwa masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), bertentangan dengan usaha pemerintah yang sedang gencar memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Sedangkan yang meringankan, mengakui dan menyesali perbuatan dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga.
“Menuntut supaya Majelis Hakim yang menyidangkan dan memutus perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jero Gede Komang Swastika alias Jero Jangol,
dengan hukuman pidana selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” terang Jaksa Lanang.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…