Categories: Hukum & kriminal

Sasar HP Pasien Rumah Sakit, Residivis Kambuhan Didor, Tumbang…

DENPASAR – Berakhir sudah aksi kejahatan driver online bernama Achmad Buchori, 28. Tersangka ditembak setelah berusaha kabur saat ditangkap di seputaran Kereneng, Denpasar, Selasa (5/6) lalu.

Pelaku diketahui merupakan spesialis pencuri handphone milik para pasien, penunggu pasien dan dokter di Rumah Sakit (RS) di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.

Kapolsek Kuta Selatan Kompol Nengah Patrem mengatakan, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas menembak kaki kanan tersangka karena berusaha kabur saat dilakukan pengembangan.

Saat hendak mengambil barang bukti, pelaku mengaku bahwa HP disimpan di bilang Sesetan. Setelah digiring ke wilayah Sesetan, dia mengaku lagi barang bukti dijual di wilayah Kreneng.

“Di Kreneng itulah dia berusaha kabur. Jadi, kami tembak kakinya untuk melumpuhkannya. Apalagi, dia spesialis curi HP dan residivis,” ungkap Kapolsek .

Menurut Kompol Patrem, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Doni Angriawan, 26, yang mengaku kehilangan sebuah handphone saat menjaga temannya di kamar 218 RS Bali Jimbaran, Sabtu (2/6) lalu.

Saat tidur di dalam kamar, korban mengecas handphone miliknya. Namun, saat terbangun Minggu (3/6) pagi pukul 05.00, handphone milik pemuda yang tinggal di Jalan Gunung Gede Selatan Nomor 96 Denpasar Selatan ini raib.

Korban kemudian melapora ke Polsek Kuta Selatan. Berbekal laporan tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan dipimpin Kanitreskrim Iptu Nurul Yaqin.

Dari hasil penyelidikan, aksi pelaku ternyata terekam di CCT yang memperlihatkan tersangka asal Desa Labuhan Kidul, Kecamatan Sluke, Rembang, Jateng ini masuk ke kamar saat korban terlelap tidur.

Belakangan diketahui, tersangka berprofesi sebagai driver angkutan online yang tinggal di seputaran Jalan Bypass Ngurah Rai Nusa Dua.

Petugas kemudian melakukan penyanggongan, dan pada saat pelaku datang langsung dilakukan penangkapan.

“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tuturnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago