Categories: Hukum & kriminal

Jangol, Istri, dan Anak Buah Diganjar 12 Tahun, Ini Pertimbangan Hakim

DENPASAR – Jero Gede Komang Swastika alias Jero Jangol, mantan wakil ketua DPRD Bali dari Fraksi Partai Gerindra, dan istri pertamanya Ni Luh Ratna Dewi, Kamis (17/5) kemarin kompak diganjar 12 tahun penjara.

Selain Jangol dan istrinya, anak buah mereka, Rahman  juga divonis sama dengan sang bos.

Pada sidang yang digelar terpisah, vonis pertama diberikan bagi Jro Jangol. Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi mengganjar terdakwa dengan hukuman pidana selama 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.

Setali tiga uang, istrinya Ni Luh Ratna Dewi dan anak buahnya Rahman di tempat terpisah juga diganjar hukuman sama persis (12 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol, dengan hukuman pidana selama 12 tahun

denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,”tegas Ketua Majelis Hakim Adnya Dewi.

Sebelumnya, hakim terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, terdakwa sebelumnya adalah wakil ketua DPRD Bali yang seharusnya memberikan contoh teladan bagi masyarakat,

terdakwa masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), bertentangan dengan usaha pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Sedangkan yang meringankan, selain mengakui dan menyesali perbuatan, terdakwa adalah tulang punggung keluarga.

Mendengar vonis hakim, para terdakwa yang didampingi tim Penasehat Hukum Iswahyudi dan Puguh serta Made Suardika Adnyana menyatakan menerima. Sedangkan tim JPU menyatakan pikir-pikir.

 

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago