Categories: Hukum & kriminal

Selundupkan Sabu di Anus, Warga Kepulauan Riau Terancam 20 Tahun

DENPASAR – Suhardi, 24, terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 162, 85 gram atau 1,5 ons lebih dengan modus disembunyikan di anus akhirnya diadili di PN Denpasar kemarin.

Di depan hakim I Dewa Made Budi Wastsara, jaksa I Gede Raka Arimbawa mendakwa pria asal Kepulauan Riau ini dengan dakwaan alternative.

Yakni dakwaan pertama, Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan atau dakwaan kedua, Pasal 112 ayat (2) UU dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimun Rp 10 milliar. 

Menurut jaksa, terdakwa dibekuk di Bandara Ngurah Rai Bali pada 11 Maret 2018 sekitar pukul 12.30 wita lalu setelah 10 kali menyusupkan narkotika dari Malayasia ke Indonesia.

Sebelum ditangkap, sekitar bulan November 2017, terdakwa berkenalan dengan Amirul Afiq Bin Yazzed warga negara Malaysia melalui temannya bernama Ampio yang saat ini masih mendekam di Lapas Bintan Kepri Riau.

Terdakwa kemudian disuruh mengambil narkotika dari Thailand yang disanggupinya. Singkat cerita, melalui perkenalan itu terdakwa bersama Airinda Pratiwi berangkat ke Malaysia untuk bertemu Amirul Afiq Bin Yazzed.

Ketiganya kemudian bertemu di Bandara Senai Johor Malaysia untuk bersama-sama berangkat ke Bangkok, Thailand pada 28 Februari 2018.

Setiba disana, mereka kemudian menginap di B2 Premier Hotel. “Pada hari Sabtu 10 Maret 2018 sekitar pukul 17.00 waktu Thailand,

terdakwa ditelpon oleh orang bernama Abang mengatakan barang sudah mau datang, dan disuruh turun ke Loby.

Tidak lama kemudian ada orang mengetuk pintu kamar hotel, saat dibuka ada seorang prempuan bernama Dada mengaku suruhan Abang membawa tas,” beber JPU. 

Lalu terdakwa bersama Amirul Afiq Bin Yazzed dan Airinda Pratiwi membagi narkoba itu menjadi 12 bungkus. Ketiganya masing-masing menyimpan 4 bungkus sabu ke dalam anus.

Selanjutnya pada Minggu 11 Maret 2018 sekitar pukul 04.00 waktu Thailand, ketiganya bersama-sama menuju Bandara Dong Mueng, Bangkok-Thailand untuk selanjutnya

berangkat ke menuju Bali mengunakan pesawat Air Asia FD 936 yang mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada pukul 12.30 wita. 

“Di Bandara Ngurah Rai terdakwa disuruh membuka pakian yang dipakainya saat itu, disuruh batuk-batuk dan nungging, anus terdakwa di senter,

namun tidak ditemukan adanya sesuatu. Tapi, terdakwa kemudian mengaku ada narkoba di lubang anusnya,” kata jaksa.

Sabu itu akhirnya dikeluarkan terdakwa. “Terhadap empat plastik klip berisi bubuk warna putih diduga sediaan Narkotika jenis sabu dilakukan timbang dengan berat total seluruhnya 165,57 gram atau 162,85 gram,” pungkas JPU. 

Menanggapi dakwaan ini, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya tidak merasa keberatan.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago