Categories: Hukum & kriminal

Dieksekusi, Winasa Debat Kusir dengan Jaksa, Sebut Dirinya Digantung…

NEGARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana akhirnya mengeksekusi mantan I Gede Winasa, atas putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terkait dengan kasus korupsi perjalanan dinas, Senin (6/8) siang.

Dalam kasus tersebut, mantan bupati dua periode tersebut divonis 6 tahun pidana penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

Ditambah pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 797.554.800. Eksekusi oleh jaksa dari Kejari Jembrana di rumah tahanan negara (Rutan) kelas II B Negara kemarin berlangsung “panas”.

Meski akhirnya menandatangani berkas eksekusi, Winasa sempat berdebat dengan jaksa Ni Wayan Mearthi dan Ni Ketut Lili Suryanti.

Perdebatan berawal ketika jaksa menyampaikan akan melakukan eksekusi putusan MA terkait perjalanan dinas.

Namun, Winasa langsung menyampaikan akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) untuk kasus Stikes dan Stitna yang sudah mendapat putusan kasasi 7 tahun penjara pada tahun 2017,

akan tetapi hingga saat ini belum menerima putusan lengkap dan sekarang muncul lagi putusan kasasi perjalanan dinas yang juga tidak ada putusan lengkap.

“Ini namanya saya digantung tanpa tali,” ujarnya. “Ini republik ecek-ecek, masak mutus orang tidak pertimbangan putusan tidak ada,” terangnya.

Karena tidak ada putusan lengkap, Winasa mengaku belum bisa mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni PK.

“Jaksa menjalankan perintah silakan, saya setuju, tapi tolong koreksi atasannya jangan ecek-ecek kerja. Apa yang saya lakukan, saya tidak berbuat apa-apa. Apa harus menerima putusan itu,” ungkapnya.

Debat kusir pun terjadi. Jaksa Ni Wayan Mearthi yang mengatakan bahwa PK tidak menghalangi eksekusi langsung disanggah Winasa bahwa sudah mengetahui aturan hukumnya.

“Saya tahu tidak perlu diajari seperti itu, tapi ada hak warga negara untuk melakukan langkah hukum. Karena hak warga negara harus dihargai, jangan hanya ngomong soal perintah,” ujarnya dengan nada tinggi.

Mearthi menyampaikan bahwa untuk meminta putusan lengkap dari MA sudah bersurat, namun belum juga mendapat putusan lengkap.

Hal  itu untuk menyanggah pernyataan Winasa yang menyebut jaksa tidak pernah menanyakan putusan lengkap pada MA.

”Siapa bilang, saya sudah bersurat. Ada suratnya di kantor, karena kami juga perlu putusan lengkap untuk direktori,” paparnya.

Akhirnya Winasa mau dieksekusi untuk putusan kasasi MA tersebut. Meski awalnya ingin memberi catatan dengan eksekusi dan diberi

kertas kosong untuk menulis catatan, Winasa batal membuat catatan. “Sudah tidak perlu buat catatan tidak sampai juga,” imbuhnya.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago