Categories: Hukum & kriminal

Shock Dituntut 6 Tahun, Topan Berdalih Pernah Jalani Rehab..

DENPASAR-I Wayan Topan, 36, terdakwa kasus kepemilikan 2 paket sabhu seberat 0,28 gram ini, Rabu (8/8)langsung shock. 

Ia kaget setelah JPU Nyoman Suwandi menuntut dirinya dengan hukuman selama 6 tahun, denda sebesar Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara.

Padahal, Topan yang didampingi penasehat hukumnya Dodi Arta Kariawan berdalih, sabhu itu akan dinikmatinya sendiri dan tidak untuk dijual. 

Ia juga mengaku bahwa dirinya pernah menjalani rehabilitasi. Namun, dalih pria yang tinggal di Jalan Pulau Batanta, Lingkungan Sebelenga, Desa Dauh Purih Kauh, Denbar, ini diabaikan jaksa.

Sebaliknya, pada sidang tuntutan di PN Denpasar, JPU di hadapan Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja berpendapat lain dan menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum

menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kesatu jaksa. 

“Kami memohon supaya Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Topan dengan pidana penjara selama 6 tahun,

dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Jaksa Suandi.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago