polisi-gulung-tiga-jaringan-sindikat-narkoba-lokal
DENPASAR- Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Badung, Jumat (10/8) kembali mengamankan tiga tersangka anggota jaringan sindikat narkoba lokal.
Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta,S.I.K, Selasa (14/8) petang menjelaskan, ketiga tersangka itu pertama Mohamad Faisol, 22.
Faisol ditangkap di Jalan Lebak Sari Banjar Umasari Kerobokan Kuta Utara Badung.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabhu seberat 0,61 Gram, Kemudian tersangka Slamet Budiono, 32. Budiono di tangkap di Jalan Wayan Gentuh Banjar Kwanji Dalung Kuta Utara Badung dengan barang bukti 11 paket sabhu seberat 9,49 gram.
Sedangkan I Ketut Arya Wijana, 47 yang ditangkap di Jalan LBC Sunset Road Banjar Gelogor Kuta Badung dengan barang bukti tiga paket sabhu seberat 2,09 gram.
Ketiga pelaku ini juga merupakan residivis kasus narkoba.
“Kami akan terus melakukan pencegahan maupun upaya penindakan terhadap penyalahguna narkoba di wilayah hukum kami dan kami berharap peran serta masyarakat memberikan informasi apabila ada penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnyaterang Yudith
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP tentang tindak pidana Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…