Categories: Hukum & kriminal

Divonis 10 Tahun, Kurir asal Jember Langsung Pasrah

DENPASAR-Hendy Septi Anggi hanya bisa pasrah sesaat setelah diganjar hukuman 10 tahun penjara atas kasus kepemilikan narkotika seberat lebih dari 30 gram.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Hendy Septi Anggi dengan pidana penjara 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan tiga bulan kurungan,” tegas Hakim I Gde Ginarsa dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (21/8) sore.

 

Setelah membacakan isi putusannya, Majelis Hakim memberikan tiga pilihan kepada terdakwa.

 

 “Saudara masih punya hak untuk bisa menerima, pikir-pikir, atau menolak dan melakukan upaya banding,” tambah Hakim I Gde Ginarsa.

 

 Hal serupa juga disampaikan Hakim kepada Jaksa Penuntut Umum. Menjawab hal itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, IK Dody Arta Kariawan menyatakan menerima keputusan Hakim tersebut. “Saya terima yang mulia,” ujar terdakwa. 

 

Sementara itu, di sisi lain, menanggapi putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum, Desak Putu Megawati mengaku pikir-pikir.

 

Sikap pikir-pikir Jaksa, karena sebelumnya, JPU menuntut  Septi Anggi dengan hukumman pidana 14  tahun penjara

Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Desak Putu Megawati menilai, terdakwa Hendy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana narkotika.

Yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotik golongan I bukan tanaman, berupa satu plastik klip bening berisi sabu-sabu berat bersih 29,69 gram, serta satu paket plastik klip bening berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,24 gram, sebagaimana dakwaan akternatif, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago