Categories: Hukum & kriminal

Perempuan Penyelundup Sabu di Kemaluan Akhirnya Divonis 12 Tahun

DENPASAR- Arinta Pratiwi, satu dari tiga terdakwa kasus penyelundupan sabhu dengan modus via anus dan vaggina dari Malaysia ke Bali, Selasa (21/8) akhirnya diganjar dengan hukuman 12 tahun penjara.

 

Bukan hanya hukuman badan, Pratiwi juga diganjar hukuman denda  Rp 1 miliar rupiah, subsidair 6 bulan

 

Putusan ini terbilang ringan dari tuntutan jaksa. Saat tuntutan, jaksa menuntut perempuan  asal  Bestari, Ganjung Pinang, Kepulauan Riau tersebut dengan pidana penjara 15 tahun, denda Rp 1 miliar dan subsidair 6 bulan.

 

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim pimpinan  IGN Putra Atmaja tersebut, wanita yang menyembunyikan narkotika di lobang kemaluannya tersebut terbukti melanggar pasal 113 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Arinta Pratiwi  dengan pidana penjara 12 ahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan enam bulan kurungan,” tegas Hakim 

IGN Putra Atmaja.

 

Menanggapi putusan tersebut, wanita berambut lurus ini pasrah. “Saya menerimanya yang mulia,” ujarnya kepada Majelis Hakim.

 

Sementara itu, terkait putusan tersebut, JPU Ni Made Karmiyanti mengaku pikir-pikir.

Sepertinyang diberitakan sebelumnya, Arinta Pratiwi  ditangkap bersama kekasihnya, Suhardi dan 

WNA asal Malaysia bernama Amirul Afiq bin Yazzed

ditangkap di Bandara Ngurah Rai usai tiba dari Thailand dengan menghunakan pesawat Thai Air Asia FD-396 pada 11 Maret 2018 lalu.

Saat melewati pintu pemeriksaan x-ray ketiganya diketahui membawa masing-masing 4 bungkus narkoba yang disembunyikan di anus dan lobang kemaluan

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago