Categories: Hukum & kriminal

Bunyi Putusan BB Ganja 12 Kg Tak Dimusnahkan, Jaksa Banding!!

NEGARA – Keputusan Hakim PN Negara atas perkara kepemilikan ganja seberat 12 kilogram berlanjut.

Pascaputusan 12 tahun bagi terdakwa Erik Iswanto, 29,Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Jembrana akhirnya memutuskan banding.

Hanya saja, banding yang diajukan JPU bukan pada putusan pidana penjara maupun denda, melainkan putusan mengenai barang bukti.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jembrana I Gede Wiraguna Wiradharma menegaskan, setelah mencermati putusan yang dibacakan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Negara, Kamis (9/8) lalu, pihaknya menyatakan banding karena putusan tidak sesuai dengan tuntutan JPU Ni Wayan Mearthi.

“Kami bandingnya hanya pada putusan mengenai barang bukti,” terangnya, kemarin (23/8).

Menurut Wiraguna, putusan majelis hakim dengan hakim ketua R.R. Diah Poernomojekti tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut barang bukti berupa sebanyak 15  paket ganja  dengan berat 12.630 gram bruto atau 12.070 gram netto, satu kardus warna coklat, satu buah karung warna putih dan satu utas tali karet ban untuk dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan putusan menyatakan barang bukti dirampas untuk negara.

Pihaknya memutuskan banding untuk barang bukti dirampas untuk negara berbeda dengan tuntutan.

Karena itu, jika putusan hanya dirampas untuk negara dengan barang bukti ganja sebanyak itu, tidak bisa dimusnahkan.

Kecuali untuk contoh dalam rangka pendidikan atau kedokteran, itu pun hanya sebagian kecil dari barang bukti dan sebagian dimusnahkan.

Kecuali barang bukti sudah dimusnahkan sebagian sebelumnya dan yang dibawa ke persidangan hanya sebagian, sehingga sah-sah saja putusan berbunyi bahwa barang bukti dimusnahkan.

Masalahnya, barang bukti selama ini dimusnahkan setelah ada putusan dari pengadilan. “Kalau jumlahnya cukup besar mau buat apa,” ungkapnya.

Diketahui, sidang putusan yang dipimpin hakim ketua R.R. Diah Poernomojekti, dengan dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan kemarin, terdakwa terbukti melanggar Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonisnya pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan.

Putusan majelis hakim tersebut hanya tiga tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penutut umum pada sidang sebelumnya 15 tahun pidana penjara.

Setelah majelis hakim membacakan putusan, menyarankan terdakwa untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Supriyono, mengenai putusan tersebut dan terdakwa menerima putusan.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago