Categories: Hukum & kriminal

Diganjar 11 Tahun, Pemilik 31 Paket Sabhu Kaget

DENPASAR – Diganjar hukuman 11 tahun penjara, Davit Pamungkas, 29, terdakwa kasus kepemilikan puluhan paket sabhu, Kamis (23/8) langsung kaget.

Ia kaget karena vonis Majelis Hakim pimpinan I Gede Ginarsa  dianggap masih tinggi.

Apalagi, selain hukuman penjara, ia juga diganjar dengan hukuman denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

 

Sesuai amar putusan, ganjaran hukuman bagi pria asal Banyuwangi yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 tahun, denda Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun, karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/ 2009 tentang narkotika.

Davit telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Davit Pamungkas dengan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsidair enam bulan penjara,” tegas hakim ketua Ginarsa.

Atas putusan hakim, meski kaget, baik Davit melalui tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH), Fitra Octora maupun JPU sama-sama menyatakan menerima.

Diketahui, Davit ditangkap Direktorat Narkoba Polda Bali pada Rabu (18/4) lalu sekitar pukul 19.00 di kamar kosnya, di Jalan Juwet Sari, Gang Taman Sari, Banjar Kajeng, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.

 

Ketika dilakukan penggeledahan pada tubuh terdakwa, polisi mengamankan 2 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik cokelat snack merek Momogi dengan berat total 1,08 gram.

Setelah diinterogasi, terdakwa Davit mengaku masih menyimpan 31 paket sabu dengan berat total 17,12 gram, serta ganja seberat 4,96 gram di kamar kos.

Sesuai pengakuan terdakwa, barang bukti berupa puluhan paket narkotik itu adalah milik Ismail.

Pun diakui terdakwa Davit, setelah mengambil kemudian dibawa ke kosannya.

Davit bertugas menempel barang haram tersebut atas dasar instruksi Ismail.

Terdakwa mengenal Ismail sebulan sebelum membesuk temannya di Lapas Kerobokan.

Terdakwa Davit bersedia mengambil dan menempel narkotik dengan upah Rp 50 ribu per alamat.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago