Categories: Hukum & kriminal

Tagih Utang, Bawa Kabur Boneka dan Celurit, 4 Debt Collector Diciduk

GIANYAR – Empat kawanan penagih tunggakan kartu kredit alias debt collector diamankan polisi karena nekat menguras barang-barang milik nasabahnya, Selasa lalu (21/8).

Pelaku yang beraksi di kamar kos Nia Agustini, 33, di Banjar Dentiyis, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati itu ditangkap, Kamis lalu (23/8), di bilangan Kesiman Denpasar.

Empat pelaku diantaranya, Jaya Relindosia Hutapea, 21; Jili Ewin Sitorus alias Reza, 19; Arya Suryanta Subakti, 21; dan Riko Sumanjuntak, 24.

Menurut Kanitreskrim Polsek Sukawati Iptu Gusti Winangun, empat pelaku penagih tunggakan kartu kredit itu awalnya mendatangi kos korban Nia di Banjar Dentiyis.

Empat pelaku tiba di kos Nia pada Selasa petang pukul 18.30. Pelaku menagih uang sejumlah Rp 500 ribu yang memang harus dibayar oleh Nia.

Lantaran tidak punya uang tunai, Nia berusaha mencari uang ke temannya di Gianyar. “Saat itu pelaku disuruh menunggu oleh korban di kos.

Karena kos ditinggal korban, di situ muncul niat buruk pelaku,” ujar Iptu Winangun. Setelah mendapat uang, korban Nia langsung menuju tempat kos dengan maksud mencari pelaku yang sudah menunggu.

Nia pun kaget karena pelaku sudah tidak ada di kamar kosnya. Bahkan, sejumlah barang di dalam kamar kos raib.

Beberapa barang yang raib, di antaranya sebuah tabung gas hijau ukuran 3 kg; sebuah magic com merk Miyako; sebuah boneka tedy beer warna biru; dua buah parang, dan sebuah cerurit atau sabit.

“Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Sukawati untuk mendapat penanganan lebih lanjut,” jelasnya.

Setelah dilakukan penelusuran, rupanya pelaku mengarah kepada empat penagih tunggakan kartu kredit yang sempat berkunjung ke kamar kos korban.

Akhirnya, Kamis malam, pukul 17.30, tim Polsek Sukawati memburu empat pelaku yang sedang kumpul di Perumahan Nuansa Sandat Jalan Gemitir Banjar Biaung Desa Kesiman Denpasar Timur.

Empat pelaku mengakui mengambil barang-barang kos. “Selanjutnya kami melakukan penangkapan kemudian pelaku dibawa ke Polsek Sukawati,” jelasnya.

Pelaku pelaku kini masih mendekam di Polsek untuk diselidiki lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman mencapai 7 tahun penjara. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago