Categories: Hukum & kriminal

Sukses Beraksi Delapan Kali, Residivis Curas Tertangkap Setelah Didor

TABANAN – Sempat tak terungkap terlibat tindak pidana kejahatan pencurian dan kekerasan, Gede Sugiarta, 36, akhirnya menyerah setelah Satreskrim Polres Tabanan menembak kaki kanannya.

Warga Banjar Dinas Kapas Jawa Tinggarsari, Busungbiu, Buleleng tertangkap setelah beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Gede Surya Kusuma mengatakan, Gede Sugiarta yang berkerja sebagai karyawan swasta sempat beberapa kali berhasil kabur setelah melakukan aksinya.

Namun, kali ini Sugiarta tak berkutik dan menyerah. Pasalnya, timah besi menembus kaki kanannya. Setelah Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit 1 Reskrim Ipda M. Hardian Andrianto menembaki kakinya.

“Sugiarta berhasil ditangkap di Jalan Darmasaba, Badung Sabtu (25/8), setelah polisi mengendus keberadaannya. Tapi dia mencoba kabur kembali sehingga ditembak oleh polisi,” kata Surya Kusuma.

Dituturkan Surya Kusuma, pelaku merupakan residivis. Keluar masuk bui dengan kasus yang sama. Pengakuan dari Sugiarta sebanyak 8 kali melakukan aksi pencurian di tiga 3 kabupeten berbeda.

Aksinya di Perumahan Banjar Dinas Sambangan, Sukasada. Buleleng. Kemudian di Desa Gulingan, Mengwi, Badung, Batanyuh Marga, Kuwum Marga, Baturiti, perumahan Sanggulan Andika Graha Kediri dan dua kali di daerah Wanasari, Tabanan.

“Sugiarta jika beraksi dengan menodongkan senjata tajam ke arah korban, tak jarang aksinya berbuah manis.

Karena korban ketakutan maka memberikan sejumlah uang dan perhiasan,” ungkap mantan Kapolsek Selemedeg Timur.

Mengutip keterangan pelaku, dikatakan Surya Kusuma, saat melakukan aksinya pencurian dengan mengenakan penutup wajah (cadar).

Setelah menggedor pintu rumah korban. Lalu koran membuka pintu rumah seketika pelaku langsung menodongkan senjata tajam. Korban yang ketakutan lalu menyerah beberapa barang perhiasan dan uangnya.

Akibat aksi Sugiarta dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. Karena pelaku yang melakukan

aksi pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk memudahkan pencurian.

“Saat ini pelaku sudah mendekam di Mapolres Tabanan. Sepeda motor, senjata  dan barang bukti lainnya yang digunakan oleh pelaku juga sudah diamankan,” tandas Surya Kusuma. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago