Categories: Hukum & kriminal

Tiga Pengurus Yayasan Al Ma’ruf Resmi TSK Korupsi, Diduga Kasus…

DENPASAR – Tiga orang pengurus Yayasan Al Ma’ruf, Denpasar, resmi ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana hibah dan pengadaan pakaian oleh Polresta Denpasar.

Ketiganya masing-masing ketua pengurus yayasan berinisial HMAN, pembina pengurus yayasan berinisial HMS dan SMS.

Ketiganya dijadikan tersangka berdasar laporan LP /77/ I/ 2018/ Bali/ Resta Dps tertanggal 19 Januari 2018.

Berdasar laporan tersebut, ada indikasi penyalahgunaan dana bantuan hibah kegiatan perjalanan ziarah Wali Songo,

dan pengadaan pakaian seragam oleh Yayasan Al-Ma’ruf yang bersumber dari APBD Perubahan Kota Denpasar tahun anggaran 2016.

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan mengatakan, aksi penyalahgunaan dana hibah dan pengadaan pakaian seragam

oleh Yayasan Yayasan Al-Ma’ruf Denpasar ini terjadi pada tanggal 30 Desember 2016 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2017.

Hal ini dilakukan oleh tersangka HMAN selaku Ketua Yayasan AL-Ma’ruf Denpasar, tersangka SMS dan tersangka HMS selaku Pembina Pengurus Yayasan Al-Ma’ruf, Denpasar.

“Perbuatan tersebut dilakukan oleh Tersangka HMAN selaku ketua yayasan dan selaku pemohon dana bantuan hibah untuk kegiatan perjalanan ziarah Wali Songo

dan pengadaan pakaian seragam pada APBD Perubahan TA. 2016,” kata Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Kamis (6/9) siang.

Para tersangka ini tidak dapat mempertanggungjawabkan dana bantuan hibah untuk kegiatan perjalanan ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam sebesar Rp 200 juta.

Ironisnya, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan dan dalam laporan pertanggungjawaban mempergunakan nota dan kuitansi fiktif.

Untuk memperlancar keluarnya dana hibah, HMAN dibantu dua tersangka lain yakni HMS dan SMS.

“Jumlah Rp 200 juta ini diketahui dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Bali,” tambah Kompol Arta Ariawan.

Karena aksi tidak terpuji tersebut, ketiga tersangka dikenai pasal 2 Jo. pasal 3 Jo. Pasal 9 pasal Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b  UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana

telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.  31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago