Categories: Hukum & kriminal

Berkas Rampung, Kelian Banjar TSK Pungli Warga Buahan Ditahan di Rutan

GIANYAR – Kasus kelian yang melakukan pungutan liar (pungli), I Nyoman Wirawan, 33, memasuki babak baru.

Kemarin (13/9) kelian Banjar/Desa Buahan, Kecamatan Payangan itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar.

Wirawan pun harus pindah kamar. Kali ini, I Nyoman Wirawan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gianyar.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gianyar Made Endra Arianto menyatakan, tahap II terhadap kelian tersebut berlangsung dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Gianyar ke Kejari Gianyar.

Ada sejumlah bukti yang ikut dilimpahkan. Yakni dua bendel bukti permohonan sertifikat dan uang tunai hasil pungli sebesar Rp 10 juta.

Setelah menerima bukti, jaksa langsung mengecek kelengkapan. Bahkan, lembaran uang Rp 100 ribuan juga dihitung satu persatu.

Setelah proses tahap II (pelimpahan) berakhir, tersangka langsung di tahan di Rutan Kelas II B Gianyar.

“Alasan subjektif dan objektif memenuhi sehingga kami melakukan penahanan di Rutan Gianyar,” ujar Endra Arianto, kemarin.

Dalam waktu dekat, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Denpasar. “Kemungkinan Senin depan,” ujarnya.

Kata Endra, berkas yang dilimpahkan sudah P21 sehingga pihaknya tidak lagi mengutak-atik berkas tersebut. Pihaknya hanya akan menyempurnakan dengan menambahkan dakwaan.

“Berkas ini sudah kami cek, sehingga sudah P21. Tinggal ditambah dakwaan selanjutnya kami limpahkan ke pengadilan tipikor,” jelasnya. Bahkan, pihaknya telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Akibat ulahnya melakukan pungli, tersangka Nyoman Wirawan dijerat Pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago