Categories: Hukum & kriminal

KARMA!Tipu Pasien Kanker, Begini Nasib Dokter Spesialis Bedah Gadungan

DENPASAR – Ni Made Kunti alias Dr Della Sanjaya SPBD, 29, dokter spesialais bedah gadungan, Selasa (18/9) menjalani sidang vonis di PN Denpasar.

 

Majelis Hakim pimpinan, I Wayan Kawisada, akhirnya mengganjar perempuan asal Tabanan ini dengan hukuman pidana penjara selasa 1 tahun dan 10 bulan atau 22 bulan.

 

Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan 5 bulan dari tuntutan JPU, itu karena hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap korban, Ni Wayan Laksmi, 66, penderita kanker payudara, dengan  berpura-pura sebagai dokter spesialis bedah, sebagaimana Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ni Made Kunti dengan pidana penjara selama satu tahun dan sepuluh bulan (22 bulan), dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara.

 

Perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Kawisada.

 

Atas putusan itu, perempuan asal Tabanan yang sejak awal tampak menunduk dan terus menangis itu langsung menyatakan menerima. Pun dengan JPU yang diwakilkan Lovi Pusnawan juga menyatakan tanggapan sama.

 

Diketahui, atas perbuatannya, JPU Kadek Wahyudi sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 2 tahun dan 3 atau 27 bulan.

 

Sedangkan sesuai surat dakwaan sebelumnya, hingga kasus ini bergulir berawal dari pertemuan terdakwa dengan korban, kawasan Monang-Maning, sekitar Desember 2017 lalu.

Sempat terjadi obrolan. Singkat cerita, terdakwa yang setiap harinya sebagai pedagang pakaian (bisnis online) mendatangi rumah korban di Jalan Imam Bonjol Gang 106 B No.11, Pemecutan Kelod, Denbar.

Untuk meyakinkan korban, dia mengenakan jas putih bak dokter dengan tertera nama “dr.Della. SPDB”.

Korban yang saat itu hanya ditemani suaminya, I Made Rundah (72), jelas tak menyadari jika dalam ilmu kedokteran, tak ada titel spesialis bedah dengan SPDB. 

 

“Terdakwa Kunti berpura-pura mengobati korban dengan memberikan suntikan pada dada korban serta pil kapsul warna coklat,” terang Kadek Wahyudi.

 

Dilanjutkan Kadek, kedua obat itu dia beli dari salah satu apotek di Jalan Mahendradata. Sekali datang, dia minta bayaran Rp 5 juta. Terdakwa juga minta bayaran Rp 1 juta hingga Rp 2 juta sebagai biaya perawatan.

 

Tanpa disadari pengobatan itu sudah dilakukan sebanyak empat kali pertemuan, dengan uang yang sudah diberikan mencapaj Rp 30 juta.

Namun korban merasa tak ada perubahan atas sakit yang dialami.

Anak korban, I Putu Manurah Pratama kemudian mengecek terdakwa ke RS Sanglah.

Hasilnya, tak ada nama Della, dinas di RS Sanglah, apalagi spesialis bedah. Saat itulah keluarga korban menyadari jika telah ditipu lanjut melapor ke Polsek Denbar.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago