Categories: Hukum & kriminal

Kasus Paman Hamili Keponakan Mentok, Arist: Ada Apa dengan Jaksa?

NEGARA – Berlarut-larutnya penanganan kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh paman terhadap keponakan di Pekutatan, mendapat sorotan dari Komsisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Komnas PA sangat menyayangkan berkas kasus persetubuhan yang mengakibatkan anak yang masih duduk di bangku SMP

di Kecamatan Pekutatan itu sampai hamil beberapakali dikembalikan oleh kejaksaan ke penyidik Polres Jembrana.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait yang dikonfirmasi wartawan kemarin mengatakan, sangat menyayangkan penanganan kasus tersebut sampai setahun belum selesai lantaran berkas perkara dari penyidik kepolisian bolak-balik ke kejaksaan.

Padahal, kasus tersebut adalah  kasus yang sangat jelas di mana anak dibawah umur itu menjadi korban  akibat disetubuhi pamannya sendiri sampai hamil.

“Ada apa dalam kasus ini sehingga penanganannya sampai berlarut-larut. Padahal kasus itu sudah jelas,” ujar Arist Merdeka Sirait.

Menurut Arist, dalam UU Perlindungan Anak di mana anak menjadi korban tidak mesti ada unsur bujuk rayu ataupun tipu muslihat atau unsur paksaan.

Jika korban umurnya dibawah 18 tahun maka sudah merupakan pelanggaran hak anak dan kasusnya sudah bisa diproses.

Jika kejaksaan menggunakan unsur suka sama suka atau unsur bujuk rayu dalam kasus  tersebut dinilai Arist keliru.

“Jika korban adalah anak, maka unsur ini tidak diperlukan. Jadi jaksanya keliru melakukan penanganan kasus ini dan bisa disebut melanggar hak anak.

Kami mendorong kejaksaan bekerja maksimal dan profesional sehingga pelaku mendapat sanksi hokum atas perbuatanya dan  hak anak akan mendapatkan perlindungan terwujud,” ungkapnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago