berkas-dikembalikan-jaksa-akp-yusak-unsur-bujuk-rayu-tidak-perlu
NEGARA – Berlarut-larutnya penanganan kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh paman terhadap keponakan di Pekutatan, mendapat sorotan dari Komsisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Komnas PA sangat menyayangkan berkas kasus persetubuhan yang mengakibatkan anak yang masih duduk di bangku SMP
di Kecamatan Pekutatan itu sampai hamil beberapakali dikembalikan oleh kejaksaan ke penyidik Polres Jembrana.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, kasus ini tergolong kasus luar biasa dan sepengetahuanya sudah sering terjadi di Jembrana.
Sehingga harus menjadi perhatian semua pihak agar tidak terulang lagi. “Jika penanganannya masih berlarut-larut dan Polres Jembrana menghendaki, saya akan ke Jembrana untuk mengawal kasus ini,” tandasnya.
KasatReskrim AKP Yusak A Soaai mengatakan berkas perkara kasus anak disetubuhi paman itu berulangkali dikembalikan oleh jaksa lantaran dinilai tidak ditemukan unsur bujuk rayu.
Penyidik diminta kejaksaan untuk melengkapi kekurangan unsur pada berkas perkara tersebut.
“Menurut kami kasus ini sudah jelas karena anak menjadi korban hingga hamil jadi tidak perlu memenuhi unsur bujuk rayu.
Berkas itu sudah kami limpahkan kembali ke kejaksaan. Kami akan berkordinasi dengan KPPAD Bali dan Komas PA jika nanti dikembalikan lagi,” ungkapnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…