Categories: Hukum & kriminal

Terungkap! Ini Alasan Septyan Pembunuh Anak Minta Keringanan Hukuman

GIANYAR – Tuntutan 19 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum untuk terdakwa pembunuh tiga anak kandung,

Ni Luh Putu Septyan Permadani, 33, di PN Gianyar, pekan lalu, tampaknya, membuat keder terdakwa dan kuasa hukumnya.

Karena itu dalam persidangan dengan agenda pledoi kemarin, beberapa poin disampaikan kubu terdakwa untuk bisa mendapat keringanan hukuman.

“Bahwa saat tindak pidana itu terdakwa Ni Luh Putu Septiyan kalut dan tertekan tidak dapat mengontrol perbuatan yang dilakukan,” ujar salah satu kuasa hukum, Kadek Ary Pramayanty, dihadapan sidang.

Untuk menguatkan alibinya, kuasa hukum mengutip keterangan ahli dr. Dewa Basudewa yang sempat dihadirkan di persidangan.

Saat itu dr Basudewa menyatakan jika Septiyan mengalami gangguan yang mengakibatkan dirinya putus asa serta kebingungan.

“Bahwa terdakwa sedang mengalami keadaan yang dinamai Disosiasi, yaitu suatu keadaan dimana mekanisme seorang manusia yang menderita sakit mental, tertekan, sedih yang luar biasa,” ujarnya.

“Meskipun dia melihat, mendengar. Semua indera itu tidak satu kesatuan, terlepas dan tidak terkendali,” imbuhnya.

Lanjut Ary Pramayanty, bahwa orang yang mengalami disosiasi dia melakukan semua secara otomatis, tidak tumpul, tidak bisa merasakan, tidak bisa mengevaluasi.

“Oleh karena itu, apapun yang terdakwa lakukan saat itu di luar kehendak bebasnya karena semua sudah dikuasai oleh trauma-trauma tersebut,” jelasnya.

Kuasa hukum juga mengutip keterangan Budi Wahyuni dari Komnas Perempuan yang sempat hadir di persidangan.

Budi menyatakan terdakwa banyak mendapat perlakuan diskriminasi dari keluarganya.

“Diskriminasi terakumulasi dan terdakwa sudah tidak bisa menahannya sehingga terjadi kejadian seperti sekarang,” jelasnya.

Dengan kesaksian dan bukti visum itu, kuasa hukum menyimpulkan empat hal kepada majelis hakim yang diketuai, Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Wija dengan anggota Wawan Edy Prastyo dan Diah Astuti.

“Terdakwa mohon majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi, menyatakan; pertama, terdakwa tidak terbukti secara sah

dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur pasal 340 KUHP,” desak kuasa hukum Ary Pramayanty.

Poin kesimpulan kedua, menghukum terdakwa dengan hukuman seringan-ringannya. “Ketiga, melakukan rehabilitasi dan pengobatan untuk pemulihan kejiwaan terdakwa,” jelasnya.

Dan keempat, menetapkan negara membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Diberitakan sebelumnya, Septiyan membunuh ketiga anak kandungnya di Banjar Palak, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali pada Februari lalu.

Tiga anak kecil itu meninggal setelah dibekap ibu kandungnya di dalam kamar. Ketiganya yakni Ni Putu Diana Mas Pradnya Dewi (6), I Made Mas (4) dan I Nyoman Kresnadana Putra (2).

Setelah membunuh ketiga buah hatinya, Septiyan juga sempat bunuh diri dengan menenggak Baygon dan menyayat tangannya menggunakan pisau. Namun, aksi bunuh diri Septiyan gagal.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 19 tahun penjara.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago