Categories: Hukum & kriminal

Main Hajar Tetangga Kos, Dagang Martabak Diganjar Delapan Bulan Bui

DENPASAR– Gara-gara dipicu parkir sepeda motor sembarangan, Rony Wijaya, 27, nekat menghajar tetangga kos hingga babak belur.

Akibatnya, pria yang kesehariannya berjualan martabak ini diganjar hukuman 8 bulan penjara.

Terungkap, vonis Majelis Hakim pimpinan I Wayan Kawisada di PN Denpasar, Jumat (28/9), karena hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut, yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP.

 “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan kepada terdakwa Roni Wijaya. Perbuatan terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan yang diajukan penuntut umum,” tandas Ketua Majelis Hakim Kawisada.

Menanggapi vonis yang lebih ringan 2 bulan dari tuntutan JPU Made Ayu Citra Mayasari, terdakwa menyatakan menerima.

Sementara Jaksa Maya menyatakan pikir-pikir.

Diketetahui, hingga kasus ini bergulir, terjad, pada 6 Juni 2018 sekitar pukul 13.30, di tempat kos terdakwa dan korban, di Jalan Sekar Sari Gang IX, Banjar Kesambi, Desa Kertalangu, Denpasar Timur.

Awalnya, terdakwa yang mengendarai motor Shogun DK 8876 AC hendak masuk ke halaman kos.

Namun karena terhalang kendaraan Yamaha Jupiter Z Nomor Polisi DK 5971 IH milik korban Supiada. Sehingga saat itu terdakwa memarkir motornya di belakang motor korban.

Beberapa saat kemudian korban keluar dari kamar kosnya hendak berjualan martabak telur.

Posisi motor terdakwa membuat korban kesulitan mengeluarkan sepeda motornya yang membonceng rombong.

Singkat cerita, sempat adu mulut dan saling pandang, karena tak terima terdakwa kemudian mengambil cegu atau double stick dan kemudian menghajar korban yang biasa berjualan kerupuk ini sebanyak 8 kali hingga mengalami luka.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago