Categories: Hukum & kriminal

Dewa Ratu, Jualan Narkoba, Ibu Jegeg Ini Diganjar 6 Tahun Bui

DENPASAR – Desi Ayu Dewanti, 26, ibu jegeg alias cantik yang sebelumnya ditangkap karena edarkan narkotika jenis sabhu dan ekstasi, Jumat (28/9) divonis dengan hukuman 6 tahun penjara.

Bahkan bukan hanya hukuman fisik, Majelis Hakim pimpinan I Gde Ginarsa juga mengganjar perempuan yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga, ini dengan hukuman denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara/

Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan setahun dari tuntutan JPU Ika Lusiana Fatmawati, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara, karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU, yakni Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Desi Ayu Dewanti, dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 800 juta subsider 2 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”tegas Hakim Ginarsa.

Mendengar vonis hakim, terdakwa langsung menerima.

Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, hingga kasus ini bergulir ke meja hijau, berawal dari penangkapan Desi di Jalan Gelogor Carik, Gang Gajah Mada, di depan rumah Nomor 85, Banjar Gelogor Carik, Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan, pada 5 Maret 2018, sekitar pukul 23.15.

Saat ditangkap dan digeledah, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 1,11 gram sabhu dan pecahan ekstasi seberat 0,19 gram di jaket terdakwa.

Tidak sampai disana, setelah diintrograsi dan dilakukan penggeledahan di rumahnya di di Jalan Ahmad Yani II Gang SD 9, Banjar Wanasari, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, polisi juga kembali menemukan puluhan butir ekstasi yang ditaruh terdakwa dalam amplop.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago