Categories: Hukum & kriminal

Jual 33 Gram Sabu, Pengedar Amatir Diganjar 9 Tahun, Denda Rp 1 M

DENPASAR – Agus Junaidi, terdakwa kasus kepemilikan 33 gram narkotika jenis sabu hanya bisa tertunduk lesu saat hakim yang dipimpin

oleh Gde Ginarsa membacakan putusan 9 tahun penjara atas kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (1/10) sore.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Junaidi dengan pidana penjara 9 tahun,” tegas Hakim Gde Ginarsa dalam amar putusannya.

Selain diganjar penjara 9 tahun, pemuda 22 tahun itu juga dikenai denda 1 miliar rupiah, subsidair 6 bulan kurungan.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan 20 gram sabhu dan dijerat dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika.

Di mana terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 gram.

Putusan ini lebih ringan empat tahun dari tuntutan sebelumnya pada sidang tanggal 3 September lalu. Di mana Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja menuntut Junaidi dengan vonis 13 tahun penjara, denda 1 miliar dan subsidair 3 bulan.

Terkait putusan hakim, Jaksa Arya Lanang menyatakan pikir-pikir. “Saya menyatakan pikir-pikir yang mulia,” ujarnya dalam sidang putusan tersebut. 

Sementara itu, terkait putusan pidana penjara 9 tahun, denda 1 miliar subsidair 6 bulan tersebut tim penasihat hukumnya Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha juga menyatakan pikir-pikir.

Kasus yang menjerat Junaidi sendiri bermula saat dirinya ditangkap pada 23 Mei 2018 laku. Saat itu ditemukan 1 plastik klip berisi kristal bening sabu-sabu seberat 8,41 gram netto.

1 plastik klip berisi 10 butir tablet diduga narkotik berat bersih 2,79 gram. 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 24,86 gram.

1 plastik klip sabu-sabu berat bersih 9,03 gram. 1 plastik klip berisi 10 butir  tablet diduga narkotik berat bersih 2,80 gram. 

1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,15 gram, 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,21 gram dan 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,19 gram. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago