update-dilimpahkan-paman-hamili-ponakan-akhirnya-dikerangkeng
NEGARA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, Senin (8/10) siang akhirnya melimpahkan berkas dan tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur.
Bahkan saat pelimpahan tahap II, IKS, 37, pria bejat yang tega memperkosa ponakannya sendiri (Bunga) hingga hamil, dan sudah melahirkan akhirnya dikerangkeng di rumah tahanan negara (rutan) Kelas II B Negara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jembrana, I Gede Wiraguna Wiradharma dikonfirmasi terkait pelimpahan tahap II membenarkan.
Menurut Wira-Sapaan Gede Wiraguna Wiradharma, berkas dan tersangka IKS, serta barang bukti telah diterima dari penyidik.
Bahkan, pihaknya juga telah menunjuk Jaksa penutut umum yang nantinya akan mengawal kasus ini di persidangan. JPU yang ditunjuk itu, yakni masing-masing Ivan Praditya Putra dan Ni Wayan Deasy Sriaryani. “Berkas segera dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Sedangkan soal penahanan, kata Wiradharma, penahanan tersangka IKS dilakukan karena penyidik khawatir, tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
“Tersangka ditahan terhitung sejak 8 Oktober sampai dengan 27 Oktober, jika masa penahanan habis dan persidangan masih belum selesai maka penahanan akan diperpanjang,”tandas Wiradharma..
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…