Categories: Hukum & kriminal

Paman Hamili Ponakan Terancam 15 Tahun Penjara

NEGARA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, Senin (8/10) siang akhirnya melimpahkan berkas dan tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Bahkan saat pelimpahan tahap II, IKS, 37, pria bejat yang tega memperkosa ponakannya sendiri (Bunga) hingga hamil, dan sudah melahirkan akhirnya dikerangkeng di rumah tahanan negara (rutan) Kelas II B Negara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jembrana, I Gede Wiraguna Wiradharma mengatakan, atas kasus ini, tersangka IKS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi UU.

Atas jeratan pasal itu, IKS teancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kasus persetubuhan yang dilakukan IKS terhadap keponakannya sendiri, sebut saja namanya Bunga,15, terjadi pada bulan Januari atau sembilan bulan lalu. Korban beberapa kali disetubuhi tersangka hingga hamil.

Kasus hamilnya korban, salah seorang siswi SMP yang masih kelas VIII di Kecamatan Pekutatan, ini terungkap saat siswa yang sekolah di salah satu sekolah negeri di Pekutatan ini tidak masuk sekolah cukup lama tanpa keterangan.

Ternyata, pihak sekolah yang mencari kabar mengenai siswinya tersebut mendengar kabar bahwa siswi tersebut sedang hamil dan mau berhenti sekolah.

Lebih mengejutkan lagi, bunga diduga dihamili oleh orang dekatnya sendiri, yakni pamannya IKS.

Bahkan, setelah diketahui orang tua korban, pamannya langsung menikahi korban.

Padahal pelaku telah memiliki istri dan dua orang anak.

Anehnya, kasus pencabulan tersebut dianggap sudah tidak ada masalah karena kedua belah pihak sudah berdamai dan menyelesaikan secara kekeluargaan.

Namun penyelidikan dan penyidikan kasus tetap berlanjut.

Penyidik Satreskrim Polres telah berulangkali melimpahkan berkas kepada Kejari Jembrana, tetapi selalu dikembalikan dengan alasan berkas tidak lengkap

Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago