Categories: Hukum & kriminal

Impor Biji Cimeng, WN Chile Jadi Pesakitan

DENPASAR – Gara-gara tertangkap membawa lima biji ganja dari Belanda, Victor Manuel Ortega Rocha, 34, warga negara Chile terancam hukuman berat.

Seperti terungkap dalam sidang dakwaan di PN Denpasar, Selasa (9/10). Sidang dengan Majelis Hakim Estar Oktavi, JPU Sutarta mendakwa pria yang berprofesi sebagai arsitek in dengan pasal berlapis, yakni  Pasal 113 ayat (1); Pasal 111 ayat (1); dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No 35/2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa tanpa hak melawan hukum telah memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I berupa tanaman yaitu biji ganja sebanyak 5 biji di dalam botol kaca kecil seberat 0,05 gram netto,” ujar JPU Sutarta

 

Terungkap, hingga kasus ini bergulir ke PN, berawal dari penangkapan terdakwa, pada Kamis (12/7) sekitar  pukul 21.00 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai.

Terdakwa diamanka petugas Bea Cukai Pabean Ngurah Rai sesaat setelah turun dari pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6017 Q, dari Malaysia tujuan Denpasar.

“Petugas mencurigai barang bawaan milik terdakwa setelah diperiksa menggunakan mesin X-ray,” imbuh jaksa dalam dakwaannya.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan terdakwa.

Petugas menemukan 5 butir ganja ditempatkan dalam botol kaca kecil tertutup yang disimpan dalam kotak bertuliskan “The Bulldog Sheeds”.

Di dalam kotak juga ditemukan brosur tertuliskan “Blueberry 420” yang dibungkus paper bag atau tas kertas bertulis “The Living Room of Ansterdam”.

Semuanya itu oleh terdakwa dimasukkan dalam tas punggung merah muda. Petugas bea cukai menyerahkan BNNP untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, terdakwa mengakui memiliki barang tersebut.

Terdakwa mendapatnya dengan cara membeli di Amsterdam, Belanda. Terdakwa kemudian menunjukkan dua lembar kertas bukti pembayaran bertuliskan “The Bulldog Amsterdam” dan “Blueberry 420” atas pesanan temannya dari Negara Chile.

“Setelah diperiksa laboratorium mengandung sedian ganja dan terdaftar dalam narkotika golongan I,” tukas jaksa. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago