sebut-tes-urine-negatif-keris-lolos-jeratan-pasal-narkotika
DENPASAR-Setelah berkas dinyatakan lengkap, akhirnya Selasa (16/10) siang sekitar pukul 11.00, kasus yang melibatkan caleg DPD RI I Ketut Ismaya alias Keris dilimpahkan ke Kejari Denpasar.
Usai menjalani pemeriksaan lebih dari satu jam di Kejari Denpasar sekitar pukul 12.15 Wita, pria bernama lengkap I Ketut Putra Ismaya Jaya akhirnya keluar dari ruangan pemeriksaan.
Keris kemudian digiring ke mobil tahanan oleh aparat kepolisian. Keris mengenakan baju lengan panjang putih dan kaca mata hitam.
Terkait pelimpahan Keris, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, Arief Wirawan yang dikonfirmasi terkait dugaan Keris mengkonsumsi narkoba saat diamankan polisi, pihaknya mengaku bahwa sesuai BAP, tidak ada sangkaan pasal narkoba.
Menurut Arief, tersangka Ismaya dijerat dengan tiga paal, yakni Ismaya disangkakan tiga pasal. kesatu Pasal 211 KUHP Jo Pasal 214 KUHP, atau kedua Pasal 212 KUHP Jo Pasal 214 KUHP dan atauketiga Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Jadi tidak ada untuk narkobanya,”terang Arif.
Senada dengan Arief, Kuasa Hukum Ismaya, Armaini Hasibuan, pun menyatakan bahwa kliennya bersih dari narkoba.
“Hasil tes urine yang kami lakukan negatif,” tukas Armaini Hasibuan.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…