Categories: Hukum & kriminal

MIRIS! Jadi Korban Calo, Dua TKI Asal Buleleng Ditangkap di Taiwan

SINGARAJA – Musibah menimpa dua orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Buleleng.

 

Dua “pahlawan devisa” yang ditahan, itu yakni masing-masing Ketut Widiarta, 23, asal Banjar Dinas Antapura; dan Ketut Ricky Priana, 23, asal Banjar Dinas Tegal Sumaga.

 

Keduanya ditahan pihak Imigrasi Taiwan sejak 19 Oktober 2018.

 

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, penangkapan kedua TKI, itu karena keduanya diduga melakukan pelanggaran izin tinggal.

 

Tak menutup kemungkinan, pihak berwenang setempat akan mengenakan tuduhan lain.

 

Bahkan informasi lain, selain Ricky dan Widiarta, ada delapan TKI lain asal Tejakula yang juga berangkat ke Taiwan.

 

Rencananya mereka bekerja sebagai buruh pabrik di Taiwan. Mereka disalurkan ke Taiwan oleh seorang oknum calo tenaga kerja.

 

“ Mereka yang berangkat baru mendapat visa saat berada di pesawat. Diduga visa itu adalah visa on arrival (VOA) yang biasa digunakan untuk berwisata dalam waktu singkat,”ujar sumber.

 

Lebih lanjut, sumber menambahkan, bahwa pihak agen menjanjikan visa kerja akan diberikan setelah mereka sampai dan bekerja di Taiwan.

 

Sayang, bukannya mendapat visa kerja, mereka justru diburu aparat Imigrasi di Taiwan.

 

Dari 10 orang itu, dua diantaranya berhasil ditangkap. Selebihnya berhasil kabur.

 

Tujuh orang TKI yang kabur belum diketahui keberadaannya, karena komunikasi terputus sejak mereka dikejar pihak imigrasi.

Sementara seorang lainnya, yang diketahui bernama Kadek Ngurah Jaya, 23, kini tengah bersembunyi dan berharap bisa dipulangkan ke tanah air secepat mungkin.

 

Atas penangkapan TKI asal Buleleng, Selasa (23/10) keluarga korban, disebut mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng.

 

Mereka meminta perlindungan pemerintah, dan berharap bisa membantu kepulangan TKI itu dengan selamat ke tanah air.

 Kini kedua TKI yang ditangkap Imigrasi itu tengah di-detensi oleh Imigrasi Taiwan. Sejauh ini mereka dijerat dengan pelanggaran izin tinggal. Mereka dikenakan sanksi denda 23.000 Dolar Taiwan (TWD), atau sekitar Rp 11,3 juta.

Tak menutup kemungkinan mereka juga akan dijerat kasus hukum lain, karena bekerja sebagai buruh migran ilegal.

 

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago