Categories: Hukum & kriminal

Beh! Disidang, Bos Toko Tiongkok Mangkir Tanpa Alasan Jelas

DENPASAR-Meski sudah ada pemberitahuan sebelumnya, Direktur PT Permata Indah Indonesia, Herman Sulimin, Rabu (31/10) mangkir dari sidang Tindak Pidana Ringan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.

 

 

PT Permata Indah Indonesia sendiri merupakan satu dari sekian banyaknya perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan milik para pengusaha Tiongkok yang beberapa hari belakangan ini santer diberitakan telah melanggar pariwisata Bali.

 

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Hakim I Wayan Kawisada, Herman Sulimin hanya diwakili oleh kedua pengacaranya Jerrry Sastrawan dan Gde Andika Sumadi.

Kedua lawyer ini hadir atas kuasa Herman.

 

 

Terkait mangkirnya Herman, Pengacara Herman Sulimin, Jerrry Sastrawan mengaku jika kliennya itu tidak bisa menghadiri sidang dengan alasan yang belum jelas. 

 

“Dia (Direktur PT Permata Indah) tidak ada di tempat. Saya hanya mendapatkan surat kuasa untuk menggatikan,” ujar Jerry Sastrawan menjawab pertanyaan Hakim Kawisada terkait keberadaan Herman Sulimin.

 

Sementara itu, Hakim Kawisada dalam sidang tersebut, menerangkan kepada pengacara Jerry Sastrawan bahwa sidang tersebut tidak boleh diwakilkan meski sudah ada surat kuasa.

 

Atas jawaban kuasa hukum terdakwa, hakim kemudian menyampaikan konsekuensi.

“Kalau seandainya kami menjatuhkan hukuman badan. Pengacaranya yang masuk penjara  karena yang ada di persidangan adalah pengacara. Kan tidak mungkin begitu?,” terang Hakim Kawisada.

 

Atas penyataan hakim, pihak kuasa hukumberjanji akan mendatangkan kliennya untuk di BAP sehingga Direktur PT Permata Indah Indonesia, Herman Sulimin bisa kembali menjalani sidang Tindak Pidana Ringan pada Jumat (2/11) mendatang. 

 

Diketahui, bergulirnya kasus ini ke pengadilan bermula dari adannya sidak yang digelar oleh Sat Pol PP kota Denpasar beberapa waktu lalu.

 

Dimana saat sidak tersebut, PT Permata Indah Idonesia yang beralamat  di Jalan By Pass Ngurah Rai Nomor 888, Denpasar, Selatan. PT Permata Indah Idonesia disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Perda Nomor 13 tahun 2002 tentang SIUP, Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang retribusi tempat usaha dan izin gangguan

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: satpol pp

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago