Categories: Ekonomi

Deal, Dewan Pengupahan Badung Sepakat UMK Naik Jadi Rp 2,7 Juta

MANGUPURA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Badung kembali mengalami kenaikan. Jika tahun 2018 UMK sebesar Rp 2.499.580, tahun 2019 naik jadi Rp 2.700.297. 

Kenaikan UMK sebesar 8,3 persen tersebut setelah mendapat persetujuan Dewan Pengupahan, terdiri unsur serikat pekerja, pengusaha, serta pemerintah.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga membenarkan adanya kenaikan UMK di Badung pada tahun 2019 nanti.  

Kenaikan sepenuhnya merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.  Setelah berproses,  Dewan Pengupahan sepakati UMK tahun 2019 naik 8,3 persen.

Jika tahun 2018 UMK sebesar Rp 2.499.580, tahun 2019 naik menjadi Rp 2.700.297. “Sudah ada ketentuan terkait UMK.

Kami di Badung sudah berdasarkan PP 78 itu, sehingga disepakati Dewan Pengupahan, UMK Badung tahun 2019 naik,” terang Oka Dirga.

Kata dia, hasil kesepakatan ini secepatnya akan dilaporkan ke Bupati Badung untuk kemudian diteruskan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk penetapan. 

Karena penetapan UMK ini adalah kewenangan Provinsi Bali. Setelah ada penetapan resmi dari provinsi,  kemudian segera dilakukan  agenda sosialisasi kepada para pengusaha di Badung.

“Kami harapkan per 1 Januari 2019, UMK baru sudah bisa dilaksanakan. Kalau ada pengusaha yang belum siap menerapkan UMK baru,

bisa mengajukan penundaan sesuai prosedur perundang-undangan, ” jelas  pejabat asal Desa Taman, Kecamatan Abisnemal itu.

Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali Cabang Badung I Wayan Suyasa, menyambut positif disepakati nya UMK tahun 2019.  

Pihaknya  selaku perwakilan serikat pekerja berharap UMK ini sebagai jaring pengaman, khususnya bagi pegawai yang baru bekerja antara 0-1 tahun.

“Namun, kalau sudah lebih dari masa kerja 1 tahun, bukan UMK lagi patokannya, tapi bagaimana kondisi masing-masing perusahaan, karena pekerja adalah bagian dari perusahaan,” tegas Suyasa yang juga Ketua Komisi I DPRD Badung itu

Seperti diketahui, hampir setiap tahun UMK badung mengalami kenaikan. Yakni tahun 2013 sebesar Rp 1.401.000, tahun 2014 sebesar Rp 1.728.000,

tahun 2015 sebesar Rp 1.905.000, tahun 2016 sebesar Rp 2.124.075,  tahun 2017 sebesar Rp 2.299.311, tahun 2018 UMK sebesar Rp 2.499.580 dan  tahun 2019 naik menjadi Rp 2.700.297. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago