Categories: Hukum & kriminal

Terpidana Korupsi Tewas di Penjara, Pengacara Bilang Begini…

DENPASAR –  Kuasa hukum I Ketut Kardita, 46, terpidana kasus korupsi dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KPPE) di BRI dan BPD Cabang Singaraja, Edy Hartaka mengatakan, kasus yang membelit kliennya bukan perkara perdata.

Karena itu, seluruh hukuman kepada yang bersangkutan terhapus. Menurut Edy, selama mengikuti sidang Kardita memang terlihat kurang bugar.

Kepada awak media, Kardita kukuh menyatakan tidak bersalah atas kasus yang menjeratnya.

“Dia memang meminjam uang kredit di bank, namun dia juga menjaminkan sertifikat tanah yang nilainya melebihi jaminan,” ujar Edy Hartaka.

Seperti diberitakan, sebulan setelah divonis pidana penjara selama 1 tahun oleh Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Engeliky Handajani Day pada 19 September lalu, Kardita sakit keras.

“Pak Kardita muntah darah di Rutan Singaraja. Setelah muntah darah dibawa ke rumah sakit beliau mengembuskan napas terakhir, meninggal dunia pada 19 Oktober lalu,” tutur Edy Hartaka.

Menurut Edy, mendiang sudah mengeluh sakit saat menjalani persidangan.  Mendiang sempat mengajukan izin berobat pada majelis hakim,

namun hakim meminta dilakukan setelah vonis sekalian karena jarak Denpasar – Singaraja yang cukup jauh.

“Saya yang kasihan itu anak-anaknya tidak mau sekolah karena dibully teman-temannya. Padahal, bapaknya sejatinya tidak bersalah,” tegas Edy.

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, bahwa Kardita yang menjadi Ketua Kelompok Tani Ternak Sari Biji di Banjar Dinas Penulisan, Desa Tunjung,

Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.

Selain pidana badan selama 1 tahun, Kardita juga dihukum pidana denda Rp 50 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Kardita juga dibebankan membayar yang pengganti kerugian negara sebesar Rp 95 juta.

Hakim menegaskan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” jelas hakim Engeliky

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago