pemuda-bangli-penyebar-foto-bugil-pacar-terancam-bui-6-tahun
BANGLI – Perbuatan I Gede Tista, 19, menyebar foto bugil pacarnya sendiri, Ni Wayan SN, 19, berbuah penjara.
Pasca diamankan pemuda asal Banjar Sideparna, Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku, Bangli juga langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai tersangka, pelaku oleh polisi dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP M Akbar Putra Samosir, Rabu (28/11) menjelaskan, polisi menjerat pelaku dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Jeratan bagi tersangka, karena penyidik menilai perbuatan pelaku dapat diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya informasi elektroniok dan atau dokumen elektronik yang memilki muatan yang melanggar kesusilaan.
“Ancaman hukumannya penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tegasnya,
Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…