Categories: Hukum & kriminal

Bobol ATM dan Bawa Sajam, Bule Bulgaria Didakwa Pasal Berlapis

DENPASAR – Tsvetanov Radoslav Ivanov, 45, terdakwa kasus skiming alias pembobolan mesin ATM dan kepemilikan saja asal Bulgaria, Senin (3/12) menjalani sidang perdana di PN Denpasar.

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim, I Gede Ginarsa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Evy Widhiarini diwakili JPU Made Dipa Umbara mendakwa Tsvetanov dengan pasal berlapis. 

Yakni Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membawa senjata penikam. 

Sesuai dakwaan JPU, terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.

 
Diuraikan jaksa, hingga kasus ini bergulir ke pengadilan, berawal dari aksi  terdakwa yang dilakukan pada Selasa, 14 Agustus 2018 lalu, tepatnya pukul 02.23 Wita bertempat di mesin ATM BNI di area SPBU Pengosekan Ubud, Gianyar.

Dijelaskan jaksa pada terdakwa yang didampingi penerjemah I Wayan Ana, Senin 13 Agustus 2018 malam, saksi dari elektronik chanel supervisor PT. Bank Mandiri Tbk Bali-Nusra, datang ke mesin ATM Mandiri SPBU Pengosekan, untuk melakukan pengecekan dan pemasangan CCTV tambahan terhadap mesin ATM tersebut.

“Setelah dilakukan pemantauan, pada Selasa, 14 Agustus 2018 sekira pukul 02.05 wita, saksi IB Darmawan bersama Putu Budiarta, melihat terdakwa asal Bulgaria itu masuk ke mesin ATM Mandiri,”terang Jaksa Evy.

Lebih lanjut, pada CCTV terlihat terdakwa mencoba melakukan transaksi dengan menggunakan beberapa kartu ATM palsu, salah satunya bertuliskan Galen Muslimah Ariani.

Bahwa di dalamnya telah menggunakan data magnetik lajur dan rekening bank tertentu, namun transaksi yang dilakukan tidak bisa keluar dari mesin ATM Mandiri dan masuk ke mesin ATM Bank BNI yang juga terletak di daerah Ubud yang berada persis di sebelah kanan SPBU Pengosekan.

Jaksa mengatakan, sangat jelas terlihat bahwa kartu yang dipergunakan untuk bertransaksi tersebut dengan kartu ATM lain yang menyerupai ATM ATM aslinya. “Kata lain, terdakwa mencuri data asli untuk dikloning ke ATM yang sudah dipersiapkan,”imbuh JPU.

Dan setelah dilakukan pengecekan di SPBU Pengosekan, Ubud, Gianyar telah terjadi transaksi tunai sebanyak dua kali yang dilakukan oleh terdakwa. Saksi pun melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan kemudian dibawa ke Mapolda Bali.

Berdasar hasil penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan juga 1 buah pisau tajam yang tersimpan dalam tas selempang warna hitam miliknya. Menurut terdakwa, senjata tersebut digunakan untuk membela diri. Namun tak memiliki ijin dari pihak berwenang. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago