Categories: Hukum & kriminal

Dikebut, Kejati Bali Siapkan Tiga Jaksa Senior Tangani Kasus Sudikerta

DENPASAR – Penyidikan kasus dugaan penipuan jual beli tanah Rp 150 miliar yang melibatkan mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta terus dikebut.

 

Informasi yang didapat koran ini, penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Bali juga sudah mengirimkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan).

 

SPDP ini juga sudah diterima oleh Kejati Bali beberapa hari setelah penetapan Sudikerta sebagai tersangka pada Jumat (30/11) lalu.

 

Kejati Bali sendiri sudah menyiapkan tiga orang jaksa untuk segera memproses kasus dari mantan ketua DPD Partai Golkar Bali itu

 

“Tiga jaksa ini sudah ditunjuk untuk menangani perkara ini,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, Edwin Beslar, kemarin (7/12).

 

Tiga jaksa yang ditelah ditunjuk menangani perkara ini adalah I Ketut Sujaya, Edi Arha Wijaya dan Martinus.

 

Untuk di ketahui, di Kejati Bali tiga jaksa ini merupakan jaksa senior yang sudah banyak menangani kasus besar.

 

Usai ditunjuk, ketiga jaksa ini kata Edwin, akan segera melakukan kordinasi lanjutan dengan penyidik kepolisian untuk merampungkan BAP sebelum dilakukan pelimpahan ke kejaksaan.

 

Sedangkan terkait masa pelimpahan, Edwin mengatakan akan menunggu pihak kepolisian merampungkan seluruh berkas.

 

“Kami masih menunggu dari kepolisian. Tunggu saja, nanti kami informasukan,” imbuh jaksa asal Manado itu.

 

Sementara di tempat terpisah, dari  informasi yang dirangkum Jawa Pos Radar Bali, surat panggilan pemeriksaan Sudikerta sebagai tersangka juga sudah dikirimkan penyidik Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali pada Rabu (5/12) lalu.

 

Direskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho, menyebut pemanggilan Sudikerta sebagai tersangka pada Senin mendatang.

 

Pemeriksaan tersebut untuk meminta tambahan keterangan untuk melengkapi keterangan Sudikerta sebelumnya.

 

Kabarnya penyidik juga akan memanggil beberapa saksi lainnya untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Pantai Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Seluruh saksi yang akan diperiksa juga sudah penah diperiksa sebelumnya saat proses penyelidikan.

 

Apalagi dalam keterangan sebelumnya, Kombes Nugroho juga sempat menyinggung soal tersangka lainnya termasuk 10 orang lainnya yang menerima aliran uang hasil transaksi sebesar Rp 150 miliar ini. Salah satunya merupakan pejabat BPN (Badan Pertanahan Negara) Badung.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

5 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago