Categories: Hukum & kriminal

Berbekal Ilmu Sirep, Spesialis Maling Dini Hari Diganjar Dua Tahun

DENPASAR – Berbekal ilmu sirep dan jimat sakti, M. Taupik berhasil membuat pemilik rumah mengantuk.

Setelah sang empunya rumah tidur pulas, Taupik dengan leluasa menguras isi rumah. Namun, ilmu saktinya itu ternyata kalah dengan “ilmu lacak” anggota buru sergap (Buser) kepolisian.

Kemarin (13/12), Taupik diganjar dua tahun penjara. “Mohon keringanan hukuman, Yang Mulia. Saya menyesal,

tidak akan mengulanginya lagi,” kata Taupik setelah mendengar tuntutan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan oleh penuntut umum.

Namun, permohonan keringanan hukuman yang disampaikan Taupik pada persidangan pekan lalu itu tidak banyak memengaruhi pertimbangan majelis hakim PN Denpasar dalam mengambil keputusan.

Pria 38 tahun itu dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi.

Dalam amar putusannya hakim menyatakan, terdakwa memenuhi unsur pidana Pasal 363 ayat (2) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa M. Taupik,” ujar hakim Esthar dalam persidangan di PN Denpasar, kemarin (13/12).

Mendengar putusan hakim, pria berpostur tubuh sedang itu tertunduk lesu. Tidak ada pilihan lain bagi Taupik kecuali menerima putusan hakim.

Vonis hakim sendiri dua tahun penjara itu lebih ringan sepuluh bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, I Putu Oka Surya Atmaja.

Setelah sidang saat menuju ruang tahanan langkahnya gontai. Dia kembali mengenakan rompi oranye tahanan Kejari Denpasar dengan kedua tangan terborgol.

“Saat pelimpahan tahap dua dari kepolisian, dia mengakui jika memakai ilmu sirep sebelum beraksi (maling),” tutur Oka ditemui usai sidang.

Dijelaskan Oka, terdakwa mengaku menggunakan ilmu sirep agar korbannya cepat tertidur. Praktik ilmu sirep yang dimiliki terdakwa yaitu dengan membawa jimat kain bertuliskan huruf Arab.

Jimat itu tak pernah lepas dari tubuh Taupik. Selain jimat, pria asal Tepas, Sumbawa, itu juga wajib membaca mantra.

“Katanya, kalau mengandalkan jimat saja tanpa dibaca mantranya tidak akan manjur,” imbuh Oka menirukan pengakuan terdakwa.

Setelah merapal mantra, Taupik menunggu pemilik rumah tidur. Selanjutnya Taupik langsung menguras harta benda korbannya.

Menariknya, meski kerap melihat pemilik rumah seorang perempuan, Taupik tidak pernah tergoda melakukan kejahatan seksual seperti memerkosa korban.

“Terdakwa mengakui murni aksinya karena motif ekonomi. Bukan karena faktor yang lain,” tukas jaksa masih muda itu.  

Terdakwa menyatakan ilmu sirepnya cukup sakti karena tidak memiliki pantangan. Namun, nyatanya ilmu sirep yang diklaim sakti itu masih kalah dengan “ilmu lacak” milik Buser.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago