Categories: Hukum & kriminal

Ini Daftar Lokasi Spesialis Maling Berbekal Ilmu Sirep Beraksi…

DENPASAR – Spesialis maling dini hari M.Taufik akhirnya diganjar hukuman dua tahun penjara oleh hakim PN Denpasar.

Dalam amar putusannya hakim menyatakan, terdakwa memenuhi unsur pidana Pasal 363 ayat (2) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa M. Taupik,” ujar hakim Esthar dalam persidangan di PN Denpasar.

Terdakwa yang tidak punya pekerjaan tetap ini dibekuk setelah menjual telepon seluler (ponsel) yang dicurinya.

Ponsel yang dia jual itu kemudian ditelusuri polisi. Setelah didapat posisi ponsel itu, polisi melacak jejak Taupik. Dan, Taupik pun berhasil diringkus.

Kepada polisi, Taupik mengaku sudah berulang kali melakukan aksinya. Dia selalu beraksi pada dini hari saat korban yang juga pemilik rumah sedang tidur lelap.

Yang menjadi korban antara lain I Wayan Martana yang tinggal di Jalan Cempaka Putih, Banjar Kebon Kori Kelod, Desa Kesiman, Denpasar Timur.

Di tempat ini, terdakwa melakukan aksinya pada 21 Juli 2018, sekitar pukul 03.00. Di waktu dan tempat berbeda,

terdakwa membobol rumah milik I Wayan Martana di Jalan Cempaka Putih Banjar Kebon Kori kelod, Kesiman Denpasar Timur

“Terdakwa masuk ke dalam rumah korban dengan memanjat pagar rumah kemudian mencongkel jendela dengan menggunakan linggis kecil,” ungkap jaksa penuntut umum I Putu Oka Surya Atmaja.

Begitu berhasil masuk, terdakwa melihat korbannya, Martana, dan saksi I Made Sudani sedang tidur.

Setelah memastikan aksinya berjalan aman, terdakwa kemudian mengambil ponsel milik korban merek Samsung Tipe Galaxy J2 warna putih.

Selain di Kesiman, terdakwa juga membobol rumah milik  Fita Dolores Afristianto di Jalan Hayam Wuruk Nomor 122 Sumerta Kelod Denpasar Timur pada 23 Agustus 2018.

Sekitar pukul 03.00 juga, di tempat ini, terdakwa berhasil membawa kabur satu unit laptop serta uang tunai sebesar Rp 75 ribu. Sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta lebih.

Waktu itu, terdakwa masuk ke rumah korban lewat bagian belakang. Yakni dengan memanjat pagar, kemudian memotong kawat ventilasi dengan menggunakan pisau.

Begitu masuk langsung mengacak-acak rumah korban. Kemudian, terdakwa masuk kamar dan melihat saksi Ursula Ajeng Silvata bersama tiga orang anaknya yang sedang tidur.

Saat itulah terdakwa langsung mengembat laptop dan uang tunai Rp 75 ribu. Perbuatan terdakwa itu terungkap setelah kedua korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Denpasar Timur.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago